BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo Lindungi Siswa SMA Al-Azhar Magang

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik Driyorejo memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada siswa-siswi SMA Al-Azhar Menganti yang siap melaksanakan tugas belajar kerja atau magang di sejumlah perusahaan. 

Perlindungan jamsostek ini diberikan setelah ada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo dengan pihak SMA Al-Azhar Menganti, dan ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan siswa magang, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, mengatakan, jumlah siswa magang SMA Al-Azhar Menganti yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 94 siswa, dan yang akan menyusul daftar sebanyak 60 siswa.

Menurut Herry, perlindungan jamsostek bagi siswa magang ini merupakan implementasi dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua yang mengatur ketentuan kepesertaan bagi peserta magang dan siswa-siswi kerja praktik yang bersifat wajib. 

Herry menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, tidak hanya bagi pekerja, tapi juga bagi siswa-siswi magang kerja. Karena itu, Herry menyampaikan terimakasih pada SMA Al-Azhar Menganti yang sudah mengikutkan siswa-siswinya yang magang kerja ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Dia berharap ini bisa memberikan inspirasi kepada seluruh SMA dan SMK khususnya di wilayah Gresik lainnya untuk ikut tertib menjalankan aturan pemerintah ini, agar bila terjadi resiko pada siswa-siswi magang kerja bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Diterangkan, seluruh siswa magang kerja wajib mendapat perlindungan dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan JKK ini dimulai dari para siswa-siswa berangkat ke tempat magang, di lokasi/tempat magang, hingga kembali ke rumah. Sedangkan program JKM melindungi resiko kematian siswa di masa perlindungan magang

"Para siswa magang ini di bawah tanggung jawab sekolah. Pihak sekolah cukup membayar iuran Rp 16.800,- per bulan untuk satu siswa. BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan jaminan sosial pada mereka selama masa magang," lanjut Herry.

Baca Juga: Serikat Pekerja PT Alamraya Kencana Mas Keluhkan Masalah Ketenagakerjaan

Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para siswa magang ini sifatnya sementara. "Sifatnya temporer (sementara), selama mereka magang. Bisa satu bulan, dua bulan atau tiga bulan sesuai masa magangnya. Bayar iurannya pun hanya pada masa itu saja," terang Herry.

“Kami akan terus berupaya memberikan edukasi pentingnya perlindungan jaminan  sosial ketenagakerjaan bagi para siswa yang akan magang kerja maupun pada seluruh elemen pekerja, baik formal maupun informal," pungkas Herry.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru