BPJS Ketenagakerjaan Ajak Penerima Manfaat JKP Bincang Bisnis UMKM

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo melalui Beneficiary Empowerment Program menggelar acara Bincang Bisnis UMKM di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kapas Krampung, Surabaya.

Kegiatan dengan Tema "Strategi Bisnis Pelaku Usaha Baru Untuk Bertahan dan Bertumbuh di Masa Pasca Pandemi” ini dihadiri sekitar 35 orang penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Dengan menghadirkan narasumber Edy Wiyono selaku Pembina UKM dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, kegiatan ini disambut antusias para peserta yang sebagian besar di antaranya merupakan tenaga kerja yang telah di-PHK akibat dampak pandemi Covid-19. Mereka diantaranya telah memiliki usaha atau aktifitas ekonomi.

Edy kepada pelaku UMKM yang hadir di acara pada Rabu (27/7/2022) ini memotivasi mereka untuk tetap semangat dalam menjalankan usaha walaupun di kala pandemi. "Dengan semangat, konsisten dan kreativitas, usaha akan bertahan," ujarnya.

Ditambahkan, Dinkop Kota Surabaya akan selalu mendukung dan membina UKM, dan BPJS Ketenagakerjaan pun akan melindungi para pelaku usaha dari segala resiko pekerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, dalam kegiatan ini menegaskan, pelaku usaha mikro tetap bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Kegiatan usaha sekecil apapun yang bernilai ekonomi bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

"Para pelaku usaha ini dapat daftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), karena segala jenis pekerjaan memiliki resiko kerja," tambahnya.

Cilegon dalam

Disebutkan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau BPU saat ini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Caranya cukup dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. 

Ada empat cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU, yakni melalui layanan kontak fisik (manual) di kantor cabang, di service point office (SPO), melalui website, dan melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Silakan daftar. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting guna mencegah resiko sosial ekonomi akibat resiko kerja. Iurannya pun cukup terjangkau, setiap bulan cuma Rp16.800,- untuk JKK dan JKM, atau Rp36.800,- untuk JKK, JKM dan JHT," pungkasnya. gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru