TUBAN (Realita) - Operasi Kepolisian terpusat bersandi Ketupat Semeru 2021 yang dilaksanakan mulai (6/5/2021), telah resmi berakhir pada, Senin (17/04/2021). Berakhirnya Operasi tersebut berdasarkan surat telegram Kapolda Jatim nomor STR/526/V/OPS.1.1/2021 pada tanggal (16/5/2021).
Dalam pelaksanaan Operasi yang berlangsung selama 12 hari itu, Kepolisian Resor Tuban dalam Penyekatan di pos Check Point Perbatasan Jateng-Jatim Pos Bancar dan Pos Penyekatan Jatirogo telah memeriksa sebanyak 4001 Kendaraan yang akan masuk wilayah kabupaten Tuban, dari jumlah tersebut kendaraan yang diputar balik oleh petugas sebanyak 1.602 Kendaraan.
Baca Juga: Sudah 14 Hari, Polres Metro Depok Kedepankan Tindakan Preemtif saat Operasi Patuh Jaya 2024
Selain memutar balik kendaraan pemudik, juga dilakukan Rapid antigen terhadap pengemudi maupun penumpang sebanyak 543 orang, dari hasil Rapid tersebut 1 orang dinyatakan positif selanjutnya diserahkan ke gugus tugas penanganan covid Kabupaten Tuban untuk menjalani karantina, serta melakukan penindakan terhadap 2 unit travel gelap yang mengangkut pemudik.
Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, menjelaskan selama pelaksanaan operasi ketupat Semeru angka kecelakaan lalulintas mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun lalu.
"Sebanyak 4001 kendaraan Kita putar balik dalam 12 hari selama pelaksanaan operasi ketupat Semeru, 543 orang Kita Rapid dan hasilnya 1 orang reaktif,"jelas orang nomor satu di polres Tuban itu.
Baca Juga: Ojol dan Satlantas Polres Madiun Kota Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2021, jumlah angka kecelakaan lalulintas di wilayah hukum polres Tuban mencapai 31 kejadian mengalami kenaikan 34,78% dibandingkan tahun 2020 yang hanya 23 kejadian.
"Kejadian Laka lantas selama operasi ketupat Semeru 2021 ada kenaikan sebanyak 8 kasus, tahun lalu yang hanya 23 kasus untuk tahun ini meningkat menjadi 31 kasus,"terang Ruruh.
Meski Operasi Ketupat 2021 berakhir, namun Kepolisian akan tetap melakukan pengetatan perjalanan hingga 24 Mei mendatang sesuai addendum Surat Edaran (SE) no 13 tahun 2021, yang mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).
Baca Juga: Rendahnya Kesadaran Taat Berlalu Lintas Masyarakat Jombang
Perwira Polisi Alumni Akpol Sanika Satyawada 2000 itu menegaskan bahwa Personelnya masih akan melakukan pengetatan persyaratan perjalanan di pos Check Point Perbatasan Jateng-Jatim meskipun Operasi ketupat Semeru sudah berakhir.
"Walaupun Ops Ketupat Semeru 2021 sudah berakhir, Namun Personel dilapangan tetap akan melaksanakan pengetatan persyaratan perjalanan hingga 24 Mei mendatang," Pungkas AKBP Ruruh.su
Editor : Redaksi