SUMENEP (Realita) - Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membongkar kasus prostitusi di warung kopi yang berlokasi di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
Dalam kasus tetsebut, setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Mat Jehri (90), warga Desa Gedungan, Batuan, Nur Hayati (51) warga Desa Babbalan, Saktina (39), warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, dan Farida Nur Alisa (37) warga Desa Dasuk.
Baca Juga: Yeyen Kardila dan Sandy Sanjaya, Sindikat Prostitusi Hanya Dihukum 7 Bulan Penjara
"Mereka ditangkap dalam operasi pekat Semeru 2021," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada saat jumpa pers di Mapolres, Senin (5/4/2021).
Darman menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi warga bahwa warung milik tersangka Nur Hayati menyediakan tempat untuk melakukan prostitusi.
Anggota Resmob Polres Sumenep yang tidak ingin kehilangan target operasi, bergerak cepat mendatangi warung tersebut. Mendapati, pasangan laki-laki dan perempuan sedang ngopi, kemudian masuk ke dalam sebuah kamar.
Baca Juga: Soesantiningsih alias Mami Santi Terdakwa "Esek-esek" di Royal KTV Divonis 4 Bulan Penjara
“Kamar itu dicek oleh anggota, ternyata benar pasangan itu melakukan hubungan layaknya suami istri dan dalam keadaan tidak menggunakan celana. Juga ditemukan sisa sperma di hambal,” jelas Darman.
Hasil interogasi pada pemilik warung, Nur Hayati mengakui telah menerima uang sebesar Rp.100 ribu dari Mat Jehri yang didapat dari seorang lelaki hidung belang berinisial MF.
Baca Juga: Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Lamongan yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi
Uang tersebut diserahkan kepada tersangka Farida Nur Halisa. Lalu, pemilik warung menyuruh tersangka Saktina untuk mengantarkan MF dan wanita pemuas nafsu berinisial DA ke kamar yang telah disediakan.
"Empat tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa alas tidur yang terdapat ceceran sperma," tandasnya. (haz)
Editor : Redaksi