Bharada E Bakal Terjerat Pasal Lain

JAKARTA (Realita)- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, menilai penetapan tersangka terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah sesuai dengan perannya dalam peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” kata dia kepada wartawan, Kamis (4/8).

Baca Juga: Tersangka Pencurian di Kabupaten Ketapang Tewas, Kompolnas: Mereka Harus Bertanggung Jawab

Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta)

Sesuai pasal yang disangkakan, kata Poengky, ada kemungkinan saksi-saksi baru dan bukti-bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut.

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Poengky, nantinya jaksa juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, di mana semua langkah ini masih berproses. Oleh karena itu, masyarakat diminta menunuggu proses penyidikan dinyatakan selesai, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21

Baca Juga: Viral Pengemudi Berpelat Dinas Polri Arogan, Kompolnas: Tindak Tegas Pelaku

“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Polisi Amankan 12 Orang Dalam Kasus TPPO, Ini Kata Kompolnas

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” katanya.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA

JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian …