BOJONEGORO (Realita) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bojonegoro dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) "Wiraguna" Campurejo, Bojonegoro, telah menandatangani perjanjian kerjasama terkait pembukaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan di desa ini.
Kegiatan yang disertai dengan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Campurejo, dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro beserta tim kepesertaan, Kepala Desa Campurejo, Ketua BPD Campurejo, Pengurus BUMDes Wiraguna Campurejo, seluruh perangkat Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Campurejo. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Pemerintah Desa Sumberejo, Pasinan, dan Kapas.
Baca Juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Iman M.Amin mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja dan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Bina Pemerintahan Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan di Omah Tepi Sawah Cafe and Resto Bojonegoro belum lama ini.
Iman mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui BUMDes "Wiraguna" Campurejo. Dia menyampaikan apresiasinya pada Kepala Desa Campurejo dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di desa ini.
Dituturkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja. Tidak hanya pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU). "Iurannya sangat terjangkau, tapi manfaatnya cukup besar," ujar Iman, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, tidak seorang pun dapat menghindari resiko kecelakaan kerja apalagi kematian. "Karena itu, kami mengajak seluruh warga Desa Campurejo untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan dan perlindungan diri dan keluarga,” tandasnya.
Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perbedaan lainnya, yang wajib jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya anggota keluarga yang bekerja, kendati manfaatnya untuk keluarga. "Karena itu kami berharap masyarakat pekerja di Desa Campurejo dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga terlindungi saat melaksanakan aktivitas kerja, supaya hidupnya sejahtera bersama keluarga,” kata Iman.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Sebelumnya, dalam sambutan pertama, Kades Campurejo Edi Sampurno S.Sos mengatakan, program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian ini sangat dibutuhkan masyarakat. Dia berharap sosialisasi yang disampaikan bisa memberikan pemahaman, sehingga masyarakat pekerja di Desa Campurejo sadar pentingnya perlindungan dan daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Edi juga berharap kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro dengan BUMDes "Wiraguna" Campurejo ini jadi pilot projek atau percontohan bagi desa lain, sehingga seluruh masyarakat pekerja mandiri di pedesaan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan ini, Tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan banyak memberikan manfaat bagi pekerja yang jadi peserta, diantaranya biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas hingga sembuh jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Apabila peserta mengalami kecacatan juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW), yaitu pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan. Terus juga ada beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta.
Dan kalau peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta. "Program pemerintah ini tidak hanya melindungi diri pekerja, tapi juga untuk keluarganya supaya tidak jatuh miskin bila si pekerja mengalami resiko kerja," tutup Iman.gan
Editor : Redaksi