PONOROGO (Realita)- Terbongkarnya praktik percaloan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 (sebelumnya 2022.red) Kabupaten Ponorogo, menyeret lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pasalnya, dua anggota dewan diduga terlibat dalam praktik percaloan dengan tarif Rp 40 hingga 60 juta tersebut.
Baca Juga: Komisi C DPRD Surabaya Gelar Rapat Perdana, Ingin PAD Lebih Optimal
Hal ini diungkap Ketua DPRD Ponorogo Sunarto. Ia mengatakan dua anggotanya terindikasi menjadi calo rekrutmen dengan korban puluhan calon P3K. Namun ia enggan membeberkan identitas kedua anggota legislatif Ponorogo tersebut.
" Saya mulai awal sudah mengatakan ASN maupun Anggota Dewan yang terlibat harus ditindak tegas, kita memang ada laporan dari masyarakat. Ada beberapa anggota DPRD yang melakukan penarikan kepada masyarakat (calon P3K.red). Yang sudah melakukan pungutan itu 2 orang," ujarnya, Senin (08/08/2022).
Baca Juga: Tawuran Pelajar Mulai Marak, DPRD Surabaya dan Satpol PP Lakukan Kordinasi
Sunarto mewarning dua anggota DPRD itu agar mengembalikan uang dari tenaga honorer lolos Passing Grade (PG) itu, bila tidak ingin kasusnya dibawa ke Badan Kehormatan (BK) Dewan guna penjatuhan sanksi.
" Saya harap segera dikembalikan. Kalau tidak akan kami proses laporan masyarakat ini ke BK, ada dua orang yang identitasnya sudah saya pegang," tegasnya.
Baca Juga: Reaksi Cepat DPRD Surabaya untuk Genjot Kinerja BUMD, PD Pasar Surya Jadi Target Penting!
Diketahui sebelumnya, rekrutmen P3K tahun 2021 dibumbui praktek percaloan. Tak tanggung-tanggung para pelaku menarik dana Rp 40 hingga 60 juta untuk meloloskan para calon P3K. znl
Editor : Redaksi