Seminggu, Polres Ponorogo Gulung 9 Pengedar Narkoba

PONOROGO (Realita)- 9 tersangka pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Ponorogo berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ponorogo selama seminggu terakhir. 

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, dalam kurun waktu 24 hingga 30 Juli lalu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 tersangka. Yang terdiri dari kasus narkotika jenis sabu sebanyak 2 tersangka dan peredaran obat keras daftar G jenis pil dobel L sebanyak 7 tersangka. 

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

"Dari ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kita tangkap 2 tersangka. Sedangkan untuk peredaran obat keras daftar G jenis pil dobel L ada 7 tersangka," ungkapnya, Selasa (09/08/2022). 

Catut membeberkan, identitas ke 9 tersangka ini berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

"Dari 9 tersangka, ada satu yang merupakan tersangka perempuan," bebernya. 

Catur menjelaskan, dari dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,35 gram. Selain itu  juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Sedangkan tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram. 

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

"Tersangka DN ditangkal di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan," jelasnya. 

Sementara 7 tersangka lainnya yakni kasus pil koplo yang ditangkap dari petugas berbagai tempat. Satu tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali. 

"Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba," katanya. 

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Akibat perbuatanya, dua tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Jenis sabu) pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda delapan ratus juta hingga delapan miliar. 

Sedangkan 7 tersangka pil koplo dijerat dengan  UU RI NO. 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan TENTANG KESEHATAN dengan pasal 196 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru