JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta terbaru soal kematian Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit
Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
Baca Juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Baca Juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah menerima tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.ik
Editor : Redaksi