Dituntut 2 Tahun, Dirut PT Rakuda ; Saya Mampunya Gaji Segini, Kenapa Saya Dipidana?

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 tahun kepada Wibowo Pratikno Prawita atas perkara dugaan bayar karyawan di bawah UMR (Upah Minimum Regional). Atas tuntutan itu terdakwa yang menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Rakuda Furniture mengeluh dan dirinya tidak layak dipidanakan karena telah membuka lapangan pekerjaan.

Dalam berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djamin Susanto menyatakan bahwa Wibowo terbukti bersalah telah membayar upah di bawah UMR sesuai dakwaan. “Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Hie Khie Sin Serahkan Bukti Tambahan ke KY Atas Dugaan Kode Etik Hakim Niaga Surabaya

Selain itu, Wibowo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. “Subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Djamin saat membacakan surat tuntutannya.

Usai sidang, Wibowo mengaku tuntutan 2 tahun penjara terhadap dirinya sangat berat sekali. “Saya ini hanya pedagang, saya ini tidak narkoba, tidak jual senjata. Saya sama karyawan juga tidak melecehkan atau membunuh,” katanya kepada wartawan.

Menurut Wibowo, langkah dirinya memberi gaji di bawah UMR merupakan kesepakatan bersama antara dirinya dan karyawan, tanpa ada paksaan.

“Yang namanya orang kerja, aku mampunya gaji segini, kalau mau kerja ya ayo, kalau gak mau juga tidak apa-apa. Tidak ada paksaan. Namanya juga pedagang,” jelasnya.

Dirinya yang telah berusaha membuka lapangan pekerjaan, seharusnya tidak mendapat perlakuan seperti ini. Menurutnya, hal-hal seperti ini yang nantinya bisa membuat banyak pengusaha enggan membuka usaha di Surabaya.

“Saya sudah buka lapangan pekerjaan, apalagi sekarang rugi karena sudah dinyatakan pailit. Kenapa saya masih dipidana? Bagi saya tuntutan ini ngawur,” papar Wibowo.

Sementara itu Ratno Tismoyo, penasihat hukum Wibowo mengatakan, sebenarnya hubungan kerja antara karyawan dan kliennya tidak ada permasalahan karena sudah ada kesepakatan bersama.

Baca Juga: Hadi Prawiro Tjandra, Pengusaha Minyak Goreng Tak ber-SNI Dituntut 5 Bulan Penjara

“Kan dalam pekerjaan ini sudah ada kontrak kerja. Kemudian mereka mau menjalani dan akhirnya sama-sama jalan (bekerja). Soal kurang bayar juga sudah ditangani kurator,” ungkapnya.

Ratno juga berharap kepada para buruh agar sama-sama bisa saling memahami. Pasalnya, selama ini tidak ada paksaan dari kleinnya.

“Kita sama-sama bekerja, tahu sendiri kondisinya (perusahaan pailit), saya berharap untuk buruh jangan seperti itu lah,” pintanya.

Ia berharap majelid hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada kliennya.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jl Kenjeran, Kuasa Hukum Pemohon: Obyek Ini Milik Sah Klien Kami

“Semua urusan perusahaan kan sekarang sudah ditangani kurator. Seharusnya Pak Wibowo dibebaskan dari semua tuntutan,” tegas Ratno.

Terpisah, Heri Mardianto, perwakilan karyawan PT Rakuda Furniture mengatakan, tuntutan 2 tahun penjara terhadap mantan bosnya seperti angin segar untuk para buruh. “Tuntutan ini seperti angin segar karena kasus ini berjalan sangat lama sejak 2017,” katanya.

Ia menambahkan, tuntutan yang diajukan JPU di persidangan telah sesuai dengan harapan para buruh. “Secara substansi seperti yang disampaikan JPU, tuntutan sudah sesuai harapan pekerja. Nanti saat putusan kami berharap vonis sesuai dengan tuntutan dari JPU,” kata Heri.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai Direktur Utama PT Rakuda Furniture membayar upah minimum di bawah ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015. Setelah Pergub Nomor 68 Tahun 2015 diundangkan pada 20 Nopember 2015, terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut. Atas hal tersebut, para pekerja melaporkan PT Rakuda Furniture ke Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Transmigrasi di Surabaya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru