Soal Kasus Brigadir J, Praktisi Hukum dan Masyarakat Minta Kapolda Metro Dicopot

JAKARTA (Realita)- Praktisi hukum mendukung pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat baik secara langsung atau tidak, diharapkan juga diproses hukum. 

Misalnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, yang merupakan pimpinan dari mantan Kapolres Jakarta Selatan yang dinonaktifkan akibat kasus ini, Kombes Budhi Herdi Susianto, serta Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raimond Siagian, yang turut diproses. 

Baca Juga: Pelaku Narkoba Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, IPW: Kapolda Metro Harus Tegas

Menurut Alvin Lim, praktisi hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, tak mungkin Kombes Budhi dan AKBP Jerry tak membuat laporan dan bertindak tanpa petunjuk Kapolda Metro Jaya. Apalagi, beredar video yang memperlihatkan Fadil turut memberikan dukungan kepada Sambo.

Sambo sendiri kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia juga disebut membuat skenario seakan ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J, yang keduanya merupakan ajudannya, dan menyebarkannya. 

"Di tengah kasus lainnya yang tak kunjung tuntas, seperti kasus investasi bodong, Kapolda sibuk berpelukan dengan dengan orang yang kini jadi tersangka pembunuhan Brigadir J," ujar Alvin, Jumat (12/8/2022). 

Kasus dugaan investasi bodong yang Alvin maksud, khususnya adalah yang menjerat pejabat organisasi keolahragaan sekaligus anak ketua umum partai politik. Alvin yang juga kuasa hukum korban, menyebut kasus tersebut telah bertahun-tahun ditangani, namun tak kunjung beres. 

"Kasus Mahkota dengan terlapor RSO sudah hampir 3 tahun tidak ada penetapan," ungkap Alvin. 

Sementara, korban investasi bodong meminta agar pemerintah terkhusus Presiden Jokowi maupun menterinya, turun tangan mengatasi persoalan ini. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Tanpa Wartawan, Masyarakat Tidak Tahu Kinerja Baik Kita

"Copot Kapolda Metro Jaya yang sudah gagal memproses kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya yang mandek sudah bertahun-tahun," kata M. 

Menurut M, masyarakat saat ini butuh Kapolda yang berani memberantas Investasi bodong. Mengingat sudah ribuan korban yang merugi ribuan triliun, akibat kasus tersebut. 

"Kabareskrim sanggup P21 Indosurya, Fahrenheit dan DNA Pro. Sedangkan Kapolda Metro Jaya, tidak mampu memproses kasus Mahkota dan OSO Sekuritas," kata M. 

Menurut M, selain kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, kasus Minnapadi dan Narada juga mandek di Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Kajati DKI Jakarta Terima Kunjungan Kapolda Metro Jaya

"Saya berharap agar Pak Mahfud MD, soroti oknum Polda Metro Jaya yang diduga terima uang perlindungan hukum dari para pengemplang investasi bodong ini. Hal ini selain merusak citra Polri, membuat para investor takut untuk taruh dana ke Indonesia," kata M.

"Kami sedang diskusi untuk mengadakan demo, agar Kapolda Metro Jaya dicopot saja. Masyarakat butuh Kapolda yang mampu berantas kejahatan, bukan Telletubbies, peluk-pelukan dan pencitraan," imbuh M.

Alvin menegaskan, LQ Indonesia Lawfirm akan terus konsisten membantu para korban investasi bodong walau lawan yang dihadapi begitu berat dan besar, yang diduga dilindungi oknum petinggi aparat. 

"Masyarakat silakan hubungi kami di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum," tandas Alvin.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru