BPJAMSOSTEK Pastikan Pekerja Tertimpa Kontainer di BJTI Terima Santunan

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Tanjung Perak bergerak cepat untuk memberikan hak atas kejadian yang dialami pekerja di Depo PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI) Surabaya, Senin (15/8/2022). Pekerja nahas itu bernama Imam Kastiawan (48) yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Seorang saksi mengatakan, kecelakaan kerja dialami Imam Kastiawan ketika karyawan PT Pelindo Daya Sejahtera Unit BJTI selaku operator headtruck ini  membawa kontainer di Blok Q Depo PT BJTI. Di tempat ini, kontainer di headtruck itu terus diangkat dengan reachstacker.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Saat ditarik reachstacker ke atas setinggi 2,5 meter, kontainer tersebut tiba-tiba jatuh dan menimpa kabin depan operator headtruck yang sedang bergerak mundur. Akibatnya, operator headtruck Imam Kastiawan pun tertimpa. Dia akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke RS PHC.

BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak seketika itu menemui ahli waris almarhum Imam Kastiawan. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menyampaikan duka yang sangat  mendalam, sekaligus memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Theresia menuturkan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, ia berharap santunan yang diperoleh dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk biaya pendidikan anak dan kesejahteraan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Disebutkan, total manfaat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada ahli waris sebanyak Rp382.948.812,-. Rinciannya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan sebanyak Rp210.022.992,-, biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000,-.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Selain itu juga beasiswa dua anak almarhum yang saat ini kelas 3 STM dan SMP untuk menempuh pendidikan sampai perguruan tinggi dengan nilai total Rp 138.000.000,-, terus Jaminan Hari Tua (JHT) yang juga diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp 12.925.820,-, dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara berkala sebesar Rp 363.300,-/ bulan.

Cilegon dalam

Theresia mengatakan, kehadiran BPJAMSOSTEK tentu memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja. “Fungsi BPJAMSOSTEK adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun," terangnya.

Karena itu, dia kembali mengingatkan pada semua perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJAMSOSTEK. "Kami mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJAMSOSTEK, sehingga pekerja bisa bekerja dengan tenang tanpa khawatir akan risiko ke depannya,“ tuturnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

"Kematian, kecelakaan bisa menimpa kita semua kapan saja tidak mengenal usia dan waktu. Untuk itu mari kita lindungi diri kita dengan program BPJAMSOSTEK,” ucapnya menambahkan.

Untuk diketahui, Pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru