KPK Acak-Acak Perusahaan Mardani Maming

JAKARTA - KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu berlangsung hari ini. Ali merincikan penyidik KPK melakukan kegiatan itu di Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.

Baca Juga: Menyerahkan Diri ke KPK, Mardani Maming Naik Pesawat Pribadi Seharga Rp 400 Miliar

"Hari ini (16/8), tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Ali menjelaskan penyidik KPK menyasar perusahaan PT Batu Licin Enam Sembilan (PT BL 69). Diduga, perusahaan itu milik Mardani Maming.

Baca Juga: Masinton Keberatan Partainya Dikaitkan dengan Mardani Maming

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik Tersangka MM," jelas Ali.

Cilegon dalam

Hingga saat ini proses penggeledahan itu masih terus berlangsung. Ali memastikan KPK bakal menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

Baca Juga: KPK Pampang Wajah dan Ciri-Ciri Mardani Maming yang Kini Berstatus Buron

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," tutup Ali.

Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru