BPJS Ketenagakerjaan - PLKK, Layanan Prima dan Peduli Pekerja Rentan

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Rungkut mengadakan Gathering Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Surabaya, Selasa (16/8/2022). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, di samping mensosialisasikan Program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran).

Dengan Tema "Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan PLKK Dalam Mewujudkan Layanan Prima yang Adatif dan Solutif Bagi Peserta", kegiatan ini diikuti Pimpinan dan Perwakilan dari 32 rumah sakit, klinik dan Puskesmas kerjasama layanan kecelakaan kerja atau PLKK.

Baca Juga: Warga KTP Surabaya Gunakan BPJS Tidak Aktif, Dinkes: Sejak Maret 2023 Pindah Domisili ke Madura

Dua materi inti yang dibahas, pertama tentang Program GN Lingkaran yang disampaikan Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Novaria Sulistyo, dan kedua perihal Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta Needle Stick Sharp Injury (NSI) dengan narasumber Praktisi Kedokteran Okupasi dr. Izzatul Abadiyah Sp.Ok.

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut juga memberikan penghargaan kepada Rumah Sakit Royal Surabaya dan Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari Surabaya atas partisipasi mereka dalam Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima pada peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja. Menurutnya, dengan diadakannya kegiatan seperti ini dapat terbangun harmonisasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PLKK sehingga berhasil mewujudkan pelayanan prima pada peserta.

Rudi juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah menyelenggarakan perlindungan pada pekerja dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Ribuan Pengurus RW di Ponorogo Dijamin BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut untuk seluruh pekerja Indonesia, termasuk terhadap pekerja rentan. Pekerja rentan ini adalah pekerja yang penghasilan atau pendapatannya kadang tak cukup buat makan, apalagi untuk melindungi diri.

Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian para pekerja rentan ini sama dengan pekerja lainnya. Namun masalahnya, para pekerja rentan ini tidak mampu melindungi diri karena keterbatasan pendapatannya.

Karena itu, lanjut Rudi, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut menyampaikan apresiasi pada RS Royal dan RSI Jemursari serta perusahaan lain yang telah membantu perlindungan pada pekerja rentan lewat program GN Lingkaran.

Baca Juga: Bank Jatim - BPJamsostek Bersinergi Dukung Kesejahteraan 12.000 Pekerja Rentan

Disebutkan, dari sekian ribu pekerja rentan yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh kedua rumah sakit tersebut empat diantaranya telah mendapatkan santunan JKM untuk ahli warisnya masing-masing Rp42 juta. Ini bukti bahwa Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan pada masyarakat.

Karena itu pula, Rudi berharap pada rumah sakit, klinik dan Puskesmas atau perusahaan lain untuk ikut peduli perlindungan bagi pekerja rentan. Masih banyak pekerja rentan yang perlu bantuan perlindungan jaminan sosial.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru