Kak Seto Himbau Anak Ferdy Sambo Tak Main Medsos Dulu

JAKARTA– Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebab sebagaimana diketahui, pasangan suami istri itu kini resmi berstatus tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak,” kata Kak Seto, Senin (22/8).

Baca Juga: SGE 2023, Kak Seto bersama UNICEF Kampanyekan Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

Kak Seto mengatakan LPAI bakal melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memberi perlindungan terhadap anak-anak dari pasangan tersebut. Menurutnya perlu membedakan perlakuan untuk anak-anak Sambo dan Putri, terutama untuk anak yang masih berusia di bawah 18 tahun.

“Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri,” kata Kak Seto.

Ia juga menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo dan Putri berhenti sementara menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal demi keamanan prikologis.

Baca Juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain

“Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya,” ujarnya.

Cilegon dalam

Diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam hal ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan.

Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

“Jadi pasal yang kami persangkaan kepada saudari PC itulah adalah Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian Djajadi.

Polri juga sebelumnya telah menetapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru