KABUPATEN MALANG (Realita)- Ada dugaan penyimpangan soal dana bergulir di BPR Artha Kanjuruhan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Suwaskito Wibo, SH, MH, saat dikonfirmasi media ini soal dipanggilnya Direktur BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang Ramelan, pada 13 Juni 2022 lalu.
Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha BPR di Sidoarjo
Suwaskito mengatakan, pemanggilan Ramelan terkait PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang selaku penyalur dana bergulir dari LPDP-KUMKM sebesar Rp 5 miliar yang diduga ada penyalahgunaan kewenangan oknum di internal perusahaan.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oknum di internal perusahaan, sehingga adanya perbuatan melawan hukum yang diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara," ungkap Suwaskito kepada media ini, Senin (29/08/2022).
Lebih lanjut, pria yang karib disapa Kito itu mengatakan, pihaknya telah menemukan adanya dugaan penyimpangan di tubuh perusahaan pelat merah milik Pemkab Malang itu.
Baca Juga: Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung
"Ada dugaan penyimpangan dalam melaksanakan tusi di internal perusahaan dengan membuat aturan sendiri yang menyimpangi peraturan di atasnya serta dengan sengaja menguntungkan orang melalui cara-cara yang melawan hukum," jelas Kito.
Selain Dirut Ramelan, Kejari juga memeriksa nasabah, Direktur Operasional dan Kepatuhan, Kabag Marketing dan Kabag Legal BPR Artha Kanjurihan.
"Yang kami periksa Sementara hanya sampling nasabah, dirut, direktur operasional dan kepatuhan, kabag marketing dan kabag legal," terang Kito.
Baca Juga: 10 Orang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Siapa Saja?
Untuk diketahui, sebelumnya Direktur Utama (Dirut) PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang, Ramelan, datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (13/06).
Saat diwawancarai terkait kedatangannya di Kejari, Ramelan mengatakan hanya dimintai keterangan soal kantornya. Bahkan, ia mengaku tidak ada permasalahan.mad
Editor : Redaksi