JAKARTA- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri untuk segera menahan Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo, sehubungan status tersangka yang sudah ditetapkan kepadanya.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebagai seorang tersangka kasus pembunuhan berencana, sudah semestinya Putri Candrawathi ditahan agar memenuhi asas keadilan.
Baca Juga: Putri Ngaku Laporkan Pelecehan ke Polisi, karena Disuruh Suaminya
"Putri Candrawathi perlu segera ditahan, karena penyidik telah menetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati. Ini adalah alasan objektif yang tidak bisa dibantah," tegas sugeng, dikutip dari postingan video di channel YouTube kompas.com, Minggu (4/9/2022).
Alasan lainnya bahwa Putri Candrawathi harus dipenjarakan, lanjut sugeng, adalah ia selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak kooperatif.
Putri Candrawathi disebut mempersulit jalannya penyelidikan dengan keterangannya yang berubah-ubah tersebut.
"Yang kedua Putri Candrawathi saya nilai tidak kooperatif ya, karena keterangannya berubah-ubah. Melaporkan adanya pelecehan di Duren Tiga, kemudian melaporkan kepada Polres yang dihentikan kasusnya. Kemudian kedua juga keterangannya tidak kooperatif, terbukti keterangannya berbeda dengan saksi dan para tersangka yang lain. Ini cukup sebagai alasan," tegas sugeng.
Baca Juga: Putri Candrawathi Masih Tak Mau Buka-bukaan Soal Uang yang Dititipkan ke Yosua
Terakhir, kata dia, Putri Candrawathi harus ditahan dengan alasan jika tidak ditahan maka hal ini sebagai bentuk diskriminasi terhadap para tersangka lainnya yang kondisinya sama dengan Putri, namun memiliki kasus yang justru tidak seberat istri Ferdy Sambo tersebut.
"Yang ketiga, ini diskriminatif ya. Walaupun penyidik memiliki kewenangan menahan atau tidak, tetapi tidak ditahannya Putri dengan alasan punya anak, ini diskriminatif. Karena sudah beredar luas bahwa banyak perkara yang menyangkut orang-orang kecil, itu ditahan," tuturnya.
Maka, dengan alasan tersebut maka IPW mendesak Kapolri agar segera menahan Putri Candrawathi, demi keadilan.
Baca Juga: Kamaruddin: Si Cantik 'Piala Bergilir', Nama AKP Rita Terseret Mencuat lagi
"Karena itu IPW mendesak Pak Kapolri konsisten dengan pernyataannya bahwa hukum tidak tumpul keatas hanya tajam kebawah. Harus dibuktikan bahwa semua diperlakukan sama. IPW menduga Putri Candrawathi tidak ditahan karena ia adalah istri seorang pejabat utama Polri," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Putri bersama suaminya, Irjen Ferdy sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer, disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. Far
Editor : Redaksi