Wali Kota Madiun Serahkan Manfaat Kepesertaan 'Siaga Kita' BPJAMSOSTEK

MADIUN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun terus tingkatkan percepatan layanan pada peserta, salah satunya dalam menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) pada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang tergabung dalam program unggulan Pemerintah Kota Madiun Siaga Kita yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Santunan JKM sebesar Rp42.000.000,- tersebut telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Madiun Drs H Maidi SH MM M.MPd kepada ahli waris Alm Danang Sukaryanto di kediamannya, di Jalan Tanjung Manis, Kota Madiun. Dalam penyerahan manfaat kepesertaan BPJAMSOSTEK itu Wali Kota Madiun didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Madiun Zakiah beserta Kepala Bidang Kepesertaan Rostina.

Baca Juga: Setelah RT-RW, 28 Ribu Kader Surabaya Hebat Dicover BPJS Ketenagakerjaan

"Kami akan selalu hadir dengan cepat dalam melayani para pekerja yang membutuhkan layanan BPJAMSOSTEK. Ini merupakan bukti keseriusan BPJAMSOSTEK Madiun dalam upaya memberikan manfaat terhadap para pekerja maupun keluarganya," kata Zakiah.

"BPJAMSOSTEK berkomitmen penuh dalam mendukung program unggulan Pemerintah Kota Madiun Siaga Kita yang telah diluncurkan Wali Kota Madiun tahun lalu. Siaga Kita merupakan program unggulan Pemerintah Kota Madiun dalam upaya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja khususnya pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU)," terangnya.

Menurutnya, hingga saat ini sudah ribuan pekerja BPU di Kota Madiun yang mengikuti program Siaga Kita. Mereka diantaranya para pedagang keliling, pedagang kaki lima, kuli bangunan, tukang becak, pemulung, kuli angkut, buruh tani, tukang sampah, tukang sol sepatu, dan tukang gali sumur.

Ribuan pekerja mandiri tersebut telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga bila mereka mangalami musibah Kecelakaan kerja tentunya BPJAMSOSTEK akan memberikan biaya pengobatan hingga sembuh, dan bila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja tentu ahli warisnya akan diberikan santunan Rp42.000.000,-.

Baca Juga: Ruang Satu Kota Madiun, Pergi Untuk Kembali

"Program Siaga Kita ini juga upaya BPJAMSOSTEK dalam mendukung program Pemerintah Kota Madiun dalam menurunkan angka kemiskinan di wilayah kota ini. Komitmen kami, pada saat pekerja meninggal dunia seperti yang dialami Alm Danang kali ini, kami akan cepat memberikan santunan kepada keluarga almarhum agar terus bisa mencukupi kebutuhan ekonominya," tandas Zakiah.

"Kami tidak ingin ketika pekerja meninggal dunia keluarga dan anak-anaknya mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan penghasilan setelah tulang punggung keluarganya meninggal dunia," tambahnya.

Disampaikan pula, saat ini BPJAMSOSTEK telah menyelenggarakan lima program perlindungan jaminan sosial. Selain program JKK dan JKM, tiga program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Baca Juga: Wali Kota Maidi: KORPRI Mengantar Saya Membawa Keberhasilan Kota Madiun

Zakiah mengimbau pada pemilik badan usaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJAMSOSTEK segera mendaftarkannya, karena bila sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK segala bentuk resiko yang terjadi pada pekerja akan menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK.

"Juga kepada para pekerja mandiri atau BPU yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK, kami imbau segera gabung dan mendaftarkan diri ke BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Zakiah.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru