MADIUN (Realita) - Narapidana terorisme (napiter) asal Surakarta dibebaskan dari Lapas Kelas I Madiun, Senin (5/9/2022). Abdur Rochim (34) langsung melakukan sujud syukur.
Baca Juga: Sembilan Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Plh Kalapas I Madiun, Lukman Agung Widodo mengatakan, satu napiter tersebut sebelumnya telah berikrar setia NKRI. Dari empat tahun masa pidana, Abdul Rochim mendapat remisi total 11 bulan. Selama di dalam lapas, Rochim dikenal sebagai sosok kooperatif dan mau mengikuti pembinaan yang diberikan petugas lapas.
"Hari ini yang bersangkutan bebas murni. Selanjutnya masyarakat kami minta memberikan dukungan dan mau menerima, sehingga dia bisa berkarya dan mengabdi ke masyarakat. Kami juga berharap dia tidak kembali ke kelompoknya," katanya.
Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Prof. Irfan Idris mengutarakan, pembebasan Rochim ini merupakan bukti keberhasilan pembinaan yang dilakukan pihak Lapas Kelas I Madiun. Ia berharap masyarakat mau menerima keberadaan seorang mantan napiter itu ketika kembali ke lingkungan.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Terima 23 Napi Teroris Dari Bogor
Irfan menjelaskan berdasarkan UU nomer 5/2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, ada tiga pencegahan yang dilakukan pemerintah melalui BNPT. Pertama, kesiapsiagaan nasional, kontradikalisasi dan deradikalisasi.
"Pembinaan di lapas ini sudah maksimal dan masyarakatnya juga harus mau menerima. Jangan sampai ada stigma bahwa dia selamanya teroris, itu tidak benar," ujarnya.
Sementara itu, orang tua Rochim, Sunarni mengaku bahagia saat menjemput anaknya di Lapas Kelas I Madiun. Dirinya bersyukur putranya bisa keluar dari lapas bahkan bebas lebih cepat dari masa pidana yang seharusnya dijalani. Demi menyambut putranya bebas, ia datang bersama suami dan kakak Rochim menggunakan satu unit kendaraan.
Baca Juga: Melarikan Diri dari RS, Narapidana Sakit Ditembak Mati
"Alhamdulillah dia sudah keluar dari lapas, dia itu anaknya baik. Mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Saya berterima kasih kepada pihak lapas dan semua pihak terkait," katanya.
Diketahui, napiter Rochim dibebaskan setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Madiun. Sebelumnya yang bersangkutan dinyatakan bersalah melanggar pasal 13 C UU RI nomor 5/2018 dalam putusan PN Jakarta Timur Nomor 409/PID/SUS/2020/PN.JKT.TIM dengan pidana 4 tahun penjara. Saat ini, dari total 1.200 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Madiun, ada 6 orang merupakan napiter, dua di antaranya sudah menyatakan setia NKRI.paw
Editor : Redaksi