Ngaku Salah Ketik, Jaksa Minta Maaf pada Habib Rizieq

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mendadak minta maaf kepada terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab.

Permintaan maaf itu disampaikan tim JPU pada persidangan yang digelar pada Kamis (20/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas

“Atas nama kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf. Mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," ujar jaksa.

Jaksa mengakui kesalahan dalam ketikan yang merujuk dua putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.

Sebelumnya, eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu protes dan menyebut bahwa jaksa membuat fakta salah mengenai kasusnya.

Kesalahan itu terkait adanya surat tuntutan yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok

Dia mengklaim tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu. Pernyataan tersebut diungkapkannya saat pembacaan pleidoi.

Cilegon dalam

Jaksa mengakui kesalahannya dan beralasan kesalahan pengetikan perkara tersebut karena adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.

Diketahui, putusan MA yang dicantumkan jaksa dalam tuntutan atas nama Muhammad Rizieq Shihab itu salah ketik. Yang mana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu.

Baca Juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan

Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

“Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan itu," jelas jaksa.gen

Editor : Redaksi

Berita Terbaru