Diduga Terima Uang Kasus 303, AKP. M Fajar Cs Terancam Dipecat

JAKARTA (Realita)- AKP M Fajar Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan bersama tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) karena disinyalir melanggar kode etik penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

AKP Fajar sebelumnya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Polri pada Senin lalu, (29/8/2022).Kemudian malam harinya dilepas kembali untuk berdinas. 

Baca Juga: Wujudkan Surabaya Kota Toleransi, Pemkot Gelar Perayaan Cap Go Meh di Balai Kota

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memerintahkan seluruh jajarannya baik di tingkat Mabes, Polda, Polres dan Polsek memberantas habis aktivitas perjudian, baik para pemain, bandar judi baik konvensional maupun online dan bahkan tidak segan-segan untuk mencopot anggotanya yang 'kedapatan'

"Saya tidak berikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," tegas Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Pemberkasan AKP M Fajar dkk oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," kata Kombes Endra Zulfan Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada awak media, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili

Masih kata Zulpan, selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan.

Nantinya akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Nantinya sidang kode etik tersebut akan menentukan pelanggaran AKP M Fajar dkk, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.

Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di-PTDH.

Baca Juga: Kalah Judi, Siswa SMA Membakar Diri

"Iya ancaman maksimal PTDH, itu berarti diberhentikan dengan tidak hormat," ucapnya

Lebih lanjut, Kabid humas mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.

"Ini menunjukkan komitmen Pak Kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru