PONOROGO (Realita)- Usai pembahasan panjang, DPRD Ponorogo akhirnya menyetujui usulan Pemkab Ponorogo, yang ingin mencadangkan dana Rp 25 miliar pada APBD 2 tahun anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Ponorogo tahun 2024.
Persetujuan pencadangan dana Pilkada ini dilakukan dalam rapat Paripurna, yang dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan 4 Pimpinan DPRD, Rabu (07/09/2022) malam.
Baca Juga: Realisasi PAD Ponorogo Capai 85 Persen, BPPKAD Optimis Akhir Tahun Tuntas
Ketua Pansus Raperda dana Cadangan Pilkada Ponorogo periode 2024-2029, Anik Suharto mengatakan, persetujuan pencadangan dana pilkada ini dilakukan berdasarkan pertimbangan, dimana bila dibebankan penuh satu tahun anggaran pada 2024 akan memberatkan keuangan daerah.
Baca Juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap
" Berdasarkan pembahasan ditingkat Pansus, DPRD setuju untuk melakukan pencadangan dana mencapai Rp 25 miliar untuk Pilkada. Dimana ada perubahan APBD 2022 sebesar Rp 5 miliar, APBD induk 2023 Rp 10 miliar, dan Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 10 miliar," ungkap Wakil Ketua DPRD Ponorogo ini.
Kendati demikian, Anik meminta Pemkab untuk lebih cermat, selektif dan memprioritas penggunaan anggaran untuk kebutuhan prioritas dalam penggunaan Pilkada 2024.
Baca Juga: 3,5 Tahun Pimpin Ponorogo, Ini Capaian Rilis
" Meminta Pemkab untuk lebih cermat dalam penggunaan anggaran Pilkada 2024-2029. Sehingga bantuan anggaran dari Provinsi dan Pusat tidai berada pada satu kegiatan yang sama," pungkas polisi Partai Gerindra ini. adv/znl
Editor : Redaksi