Tarif BPJS Kesehatan Diduga Carut Marut, DPRD Ponorogo Sidang Penyelenggara

PONOROGO (Realita)- Dugaan Carut marutnya pelaksanaan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diterapkan Fasilitas Layanan Kesehatan di Ponorogo, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo memanggil penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. 

Tercatat, Kantor Cabang BPJS Ponorogo, Dinas Kesehatan, dan 5 Rumah Sakit mitra BPJS Kesehatan disidang kalangan wakil rakyat Ponorogo selama 2 jam lebih. 

Baca Juga: Antisipasi Korupsi, KPK-DPRD Ponorogo Jalin Sinergitas

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menyoroti pelayanan kesehatan di Ponorogo ini berawal dari adua salah satu masyarakat, yang masih ditarik uang sejumlah Rp 5 Juta oleh salah satu rumah sakit kendati yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan kategori kelas I.

Ironisnya, tak hanya harus membayar tunai Rp 5 juta, peserta BPJS Kesehatan ini bukanya naik kelas akibat kelas I kosong, justru harus menginap di kelas II atau satu kelas dibawah kelas kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya. 

" Jadi ada peserta kelas I BPJS yang komplain. Sesuai regulasi bila kelas mereka habis harusnya rumah sakit memberikan fasilitas satu tingkat diatasnya, ini justru diturunkan. Pihak rumah sakit justru bilang biaya yang ditanggung BPJS itu 75% ini salah. Celakanya lagi, setelah 4 hari perawatan pihak rumah sakit ini meminta klaim perawatan ke pasien Rp 5 juta, padahal ada klaim dari BPJS itu Rp 7,5 juta. Pertanyaanya kenapa harus bayar kalau ada klaim," ujar Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, Kamis (08/09/2022). 

Baca Juga: Cermati LKPJ Bupati Tahun 2023, DPRD Ponorogo Bentuk Pansus

Sunarto mengungkapkan, sesuai regulasi Peremenkes Nomor 51 tahun 2018 pasal 10 ayat (5) peningkatan kelas perawatan hanya dapat dilakukan  satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta. 

" Artinya bila naik kelas ada selesih biaya dari 75% klaim BPJS yang harus dibayar peserta. Sedangkan untuk turun kelas gratis karena ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. La uang pembayaran pasien ini kemana, kalau klaim dan uang pasien digabungkan rumah sakit ini menerima kelebihan bayar Rp 12,5 juta lo," bebernya. 

Baca Juga: Jelang Limitasi LHKPN, 27 Anggota DPRD Ponorogo Belum Laporkan Kekayaan

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS Cabang Ponorogo Asep Sudana mengaku adanya miss pemahaman regulasi yang diterapkan rumah sakit mitra BPJS. Pihaknya tidak mengelak bila kasus serupa juga terindikasi dilakukan rumah sakit rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. 

" Mungkin pemahaman kita yang salah ada miss di situ. Kedepan kita coba untuk singkronise dengan Dinkes dan rumah sakit agar tidak muncul lagi dari sisi itu. Bisa jadi hal itu terjadi di rumah sakit- rumah sakit mitra kami. Mengevaluasi bersama menyatukan pemahaman, karena regulasi ini jujur ada ratusan regulasi," pungkasnya. adv/znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru