KPAI Desak Pondok Gontor Ramah Anak

 PONOROGO (Realita)- Terbongkarnya kasus penganiayaan 3 santri Gontor 1 Ponorogo, yang berujung tewasnya Albar Mahdi (17) lantaran menghilangkan pasak / patok tenda saat kegiatan Pramuka, membuat pihak Pondok makin tersudut. 

Sejumlah pihak munuding, dugaan praktik doktrin kekerasan tumbuh subur diareal Pondok sehingga Santri senior kerap menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah dengan juniornya. 

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Pulung Ponorogo, Pelaku Menyerahkan Diri usai Sembunyi di Sawah

Hal ini diungkapkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto usai melakukan kordinasi dan pemantuan serta evaluasi kasus penganiayaan di pondok terbesar di Indonesia tersebut. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto mengatakan, selain meminta transparansi akan kasus meninggalnya Albar Mahdi. Pihaknya juga mendesak pondok Gontor untuk mewujudkan komitmen Pondok ramah anak, serta melakukan evaluasi dalam hal pengasuhan santri. 

" Bahwa Pondok Modern Darussalam Gontor agar segera melakukan evaluasi tetkait sistem pengasuhan anak di Pondok Pesantren tanpa potensi kekerasan dan diskriminasi. Pondok Modern Darussalam Gontor agar menerapkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak," ujarnya, Selasa (13/09/2022). 

Baca Juga: Kasus Pelemparan Bus Persepa, 8 Suporter Persepon Ponorogo Diamankan

Susanto juga mengungkapkan, pihak Pondok diminta untuk mengevaluasi sistem pengawasan anak dengan melibatkan santri. Hal ini untu mencegah praktik senioritas dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

" Perlu mengevaluasi pola pengawasan pelibatan santri dalam pengasuhan dan kegiatan-kegiatan lain," ungkapnya. 

Baca Juga: Kasus Perampokan Sadis Hotel Ngebel Ponorogo, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Diketahui sebelumnya, dua pelaku penganiayaan hingga membuat Albar Mahdi ( 17) santri Pondok Modern Darusalam Gontor 1 Ponorogo meninggal akhirnya ditangkap. Mereka yakni, MFA (18) warga Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, serta IH (17) warga Kecamatan Bagek Kota Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung yang masih di bawah umur. Keduanya ditangkap di persembunyianya di Kecamatan Mlarak dan Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (09/09/2022). Tersangka MFA dan IH kini resmi menjadi tahanan Polres Ponorogo.

Dari pengakuanya, kedua tersangka menganiaya Albar Mahdi dan 2 rekannya dengan cara ditendang dan dipukul. Di mana tersangka IH menggunakan tongkat kayu Pramuka  untuk memukul paha korban dan memukul dada korban. Sementara tersangka MFA menendang dada korban hingga kejang dan tewas di tkp.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru