PONOROGO (Realita)-Kasus penganiayaan yang menewaskan Albar Mahdi (17) santri Pondok Modern Darusalam Gontor 1 Ponorogo, tampaknya menjadi pintu masuk bagi Polres Ponorogo untuk membuka dugaan praktik kriminalitas di areal Pondok.
Hal ini terbukti dengan dibukanya nomor pengaduan (hotline) terkait Permasalahan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang difokuskan pada lingkup pondok pesantren. Sekedar informasi, di kabupaten Ponorogo sedikitnya terdapat 93 Pondok Pesantren.
Baca Juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku
Sementara itu, dari data yang dihimpun redaksi dalam kurun waktu satu tahun terakhir atau periode Juni 2021 hingga September 2022 sedikitnya ada 4 kasus kriminalitas yang terjadi di lingkup Ponopes dan taman pendidikan al-quran (TPA).
Antara-lain kasus tewasnya Muhammad Munawar (15 ) santri Pondok Pesantren Mambaul Huda Desa Sendang Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo, usai dikroyok 4 rekannya lantaran dituduh mencuri pada Juni 2021 lalu, kasus pencabulan 4 santri Ponpes Toriqhul Huda Desa Cekok Kecamatan Babadan oleh pengasuh Pondok Kyai MM alis Gus Din pada September 2021, kasus pencabulan 6 murid TPA Perumda di Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo yang dilakukan asisten ustadz berinisial T pada Maret 2022 lalu, dan yang terbaru kasus penganiayaan hingga tewas santri Pondok Gontor 1 Albar Mahdi (17) yang dilakukan dua seniornya MFA (18) dan IH (17).
Baca Juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, pihaknya telah membentuk Timsus yang akan menerima semua pengaduan terkait praktik kekerasan dan dugaan pencabulan dilingkup Ponpes.
" Terkait permasalahan PPA. nomor hotline : 085336468100. Siapa pun kapan pun dimana pun bisa dilaporkan, kita buka 24 jam," ujarnya, Selasa (13/09/2022).
Baca Juga: Cegah Praktik BBM Oplosan Jelang Lebaran, Polres Ponorogo Sidak SPBU
Catur mendorong para wali santri atau santri yang kini tengah menimba ilmu di Pondok Pesantren untuk mau melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan di Pondok kepada pihaknya. Hal ini untuk mencegah kasus kekerasan di dalam Pondok terulang kembali.
" Disini kami mengajak para orang tua atau adik adik yang belajar di pondok. Indonesia negara hukum bila ada tindak pidana bisa langsung lapor. kami siap menampung itu. Tindakan kekerasan dan penganiayaan hingga kekerasan seksual stop," pungkasnya. znl
Editor : Redaksi