Tak Hanya Tolak Kenaikan BBM, Buruh Tuntut Kenaikan Upah

SURABAYA (Realita)- Partai Buruh bersama  aliansi serikat pekerja kembali melakukan aksi demonstrasi untuk menolak kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya pada, Senin (19/09/2022).

Tidak hanya tolak kenaikan BBM, aksi demo yang dilakukan buruh se-Jawa Timur tersebut juga menuntut Gubernur Jawa Timur agar merevisi UMK tahun 2022.

Baca Juga: Pasca Dikabulkannya Kenaikan UMK, Buruh di Jatim Siap Kawal Pemilu Damai

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI) Jatim, Jazuli mengatakan bahwa aksi demo ini di ikuti sekitar 20.000 buruh. Mulai dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Jombang, Pasuruan, Malang Raya, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang dan Banyuwangi.

Massa aksi berangkat dari daerah masing-masing kemudian bertemu di titik kumpul utama di Mall CITO/Bundaran Waru sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian bergerak bersama menuju Kantor Gubernur Jatim dengan rute melalui Jl. A. Yani, - Jl. Wonokromo - Jl. Raya Darmo - Jl. Urip Sumoharjo - Jl. Basuki Rahmat - Jl. Embong Malang - Jl. Blauran - Jl. Bubutan - Jl. Kebon Rojo - Jl. Pahlawan.

"Buruh akan memberikan rapor merah kepada Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indar Parawansa) yang tidak aspiratif. Pasalnya sudah berulangkali buruh menyampaikan aspirasi, namun tidak sekalipun gubernur berkenan menemui perwakilan buruh untuk audiensi," kata Jazuli.

Jazuli menambahkan, adapun tuntutan demo buruh yang utama ialah menolak kenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM telah menurunkan daya beli buruh hingga 50 persen. Penyebab turunnya daya beli dikarenakan peningkatan angka inflasi menjadi 6,5 persen hingga 8 persen.

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Jenguk Dua Petugas Satpol PP Diduga Dianiaya Oknum Buruh

"Sehingga harga-harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan," ujar Jazuli.

Penurunan daya beli buruh ini diperparah dengan tidak naiknya upah selama 3 tahun ke belakang. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK Tahun 2023 kembali menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Maka sudah dipastikan upah buruh tahun 2023 tidak akan mengalami kenaikan," ucap dia.

Baca Juga: Ucapkan "Terima Kasih Sudah Bikin Macet", Sopir Dihajar Buruh

Buruh menolak kenaikan harga BBM karena dilakukan di saat harga minyak dunia turun. Terkesan pemerintah mencari jalan pintas untuk meningkatkan pendapatan negara dengan cara memeras rakyat. Terlebih kenaikan harga BBM ini dilakukan disaat negara-negara lain menurunkan harga BBM.

"Seperti di Malaysia, dengan Ron yang lebih tinggi dari pertalite, harganya jauh lebih murah," ungkap Jazuli. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ada 5 Tersangka Baru gegara Korupsi

  JAKARTA-Kejagung tetapkan lima tersangka baru korupsi timah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan …