Hindari Penyalahgunaan Data BSU, BPJAMSOSTEK Imbau Gunakan Kanal Resmi

JAKARTA (Realita) - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kembali disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang kembali dipercaya sebagai partner dalam menyediakan data pekerja untuk dijadikan dasar penentuan calon penerima BSU mengimbau pada calon penerima untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi pada siapapun.

Dalam keterangannya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menyampaikan agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

"Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan BPJAMSOSTEK atau Kemenaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoax. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi," jelas Oni.

Menurut data BPJAMSOSTEK, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemenaker. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.

Setiap data yang diserahkan kepada Kemenaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan lain-lain.

Oni Marbun melanjutkan, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemenaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BPJAMSOSTEK yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.

"Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/ HRD/ Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP," tambahnya.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Untuk menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cilegon dalam

Oni mengatakan, BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu kami mengimbau pada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar, dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK," kata Oni.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Secara terpisah, Novias Dewo Santoso selaku Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo menambahkan, salah satu syarat penerima bantuan subsidi upah atau BSU Tahun 2022 adalah peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

"Untuk syarat lainnya seperti WNI yang dibuktikan dengan NIK, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum kabupaten/kota dan merupakan gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," tambah Dewo.

Dewo juga mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK Sidoarjo sudah berkoordinasi dengan empat pimpinan cabang bank Himbara di wilayah Kabupaten Sidoarjo guna percepatan pencairan BSU untuk membantu perusahaan dan pekerja dengan membuka rekening bank Himbara secara kolektif di perusahaan.Gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru