3 Kali Mangkir, Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tangkap Tersangka TPPU

JAKARTA (Realita) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap Tersangka JER di Apartemen Terrace Pakubuwono Residence, Jl. Kramat 2, No.70 RT.03/01, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 21 September 2022. Tersangka JER ditangkap langsung oleh Kasi Pidsus Rolando Ritonga.

"Tersangka JER ditangkap karena Tersangka sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) tetapi yang bersangkutan tidak penuhi panggilan Tim Penyidik, ," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, SH.MH dalam keterangannya, Kamis (22/09). 

Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat

Atang mengungkapkan, pada pukul 20.30 tersangka di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebagai Saksi. Selanjutnya JER ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Tersangka JER didampingi oleh PH (penasehat hukum) dari PBH Peradi Jakarta Utara, Restu Widiastuti,SH yang ditunjuk oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Utara," jelasnya.

Dalam kesempatan ini Atang menuturkan, tersangka JER diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi dalam dalam Penyaluran Kredit Modal Kerja yang disalurkan oleh Bank DKI Jakarta Cabang Kelapa Gading pada tahun 2013 sebesar Rp.16.500.000.000,- (enam belas milyar lima ratus juta rupiah) kepada PT Solusi Imaji Media berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Tersangka JER disangka melanggar 

Baca Juga: Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ganti Kewarganegaraan, KPK Bingung

Pertama Primair Kesatu  : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kedua : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Buron Kasus Perbankan Rp 1,8 Triliun, Sean William Henley Ditangkap

Selesai pemeriksaan Tersangka JER dlakukan penahanan selama 20 (duapuluh hari) kalender sejak tanggal 21 September 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tersangka (T2) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru