JAKARTA (Realita)- Kuasa hukum sebagian korban dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Alvin Lim mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kasus tersebut. Menurut dia, dakwaan jaksa tumpul. Hal ini disampaikan Alvin menanggapi sidang bos Indosurya, Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/9/2022).
"Dakwaan tumpul seperti dipotong kejantanannya oknum kejaksaan Agung membuat dakwaan yang memberikan 66 persen kesempatan Henry Surya untuk mendapatkan vonis ringan dalam dakwaan jaksa. Kenapa?" ujar Alvin, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Duit Indosurya yang Mengalir ke Luar Negeri Sebesar Rp 240 Triliun
Alvin menjelaskan, dakwaan disusun dalam alternatif dan kumulatif dimana dalam dakwaan pertama, pasal 46 UU Perbankan, kedua pasal 378 dan pasal 372 secara alternatif dan TPPU secara kumulatif. Hal ini membuat, dari tiga pilihan pasal dakwaan, ada 2/3 kemungkinan vonis ringan.
"Karena antara pasal 46 dengan pasal 378 digunakan kata 'atau'. Sehingga jaksa dan hakim bisa saja nantinya memutuskan terbukti pasal 378 penipuan dengan ancaman pidana hanya 4 tahun," tutur Alvin.
"Jadi jika dituntut dan divonis maksimum 4 tahun sekalipun, maka dalam waktu 2 tahun dipotong 1 tahun dalam tahanan polisi dan persidangan, Henry Surya akan segera lepas," imbuhnya.
"Lemahnya perumusan dakwaan ini, memperkuat dugaan konspirasi oknum Kejaksaan Agung dan dugaan tumpulnya hukum ke atas oleh Kejaksaan Agung," lanjut Alvin.
Baca Juga: Ngeri! Kasus KSP Sejahtera Bersama Lebih Besar dari Indosurya
Hal senada diungkapkan korban Indosurya, M. Menurut wanita itu, bagaimana mungkin seseorang yang diduga merugikan 14.500 korban sebanyak puluhan triliun, mendapat dakwaan alternatif dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun.
"Benar dugaan kuasa hukum kami, oknum Jampidum dan Kejaksaan Agung diduga manuver dalam dakwaan ringan. Di mana keadilan? Dicopot saja oknum-oknum aparat yang tidak bisa memberikan keadilan," kata M.
Sementara korban VS, mengaku kecewa atas kondisi ini. "Sebab awalnya, Kejagung diduga berusaha modus P19 mati agar tersangka lepas dari tahanan. Sekarang oknum Kejagung diduga membantu dengan dakwaan tumpul agar vonis ringan. Sangat mengecewakan," kata VS.
Baca Juga: Tunggu Jokowi Marah, Kasus Indosurya Dibuka lagi
Alvin pun mengimbau agar ribuan masyarakat bersatu meminta Mahkamah Agung memvonis seberat-beratnya Henry Surya, serta aset-asetnya dikembalikan ke para korban.
"Juga ke Bareskrim, minta agar aset-aset piutang lainnya bisa disita kembali, beserta menuntut agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra bisa segera ditahan," kata Alvin, dikutip dari kanal YouTube Justitia TV dan Quotient TV. kik
Editor : Redaksi