JAKARTA (Realita)- Personil gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap empat pelaku yang diduga membacok dan menganiaya pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 010, RW 006 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis Malam (4/8/2022).
Baca Juga: Istri Arhan Diduga Selingkuh dengan Mantan Kekasih Rachel Vennya
Ketika penangkapan, salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan dengan inisial AB (21 tahun) yang merupakan mantan pacar korban.
Tersangka pertama bernama Adinda Bintang, mantan pacar EYW yang menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban di lokasi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19). Ketiga pelaku pria itu diketahui merupakan eksekutor pembacokan kepada korban,"kata Kasubid Penmas Kompol M. Agung Julianto S.Psi saat gelar konferensi persnya, Jum'at (23/9/2022).
Agung merinci dalam penangkapan terduga pelaku dilakukan jajaran Tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom.
"Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022)," ungkapnya.
Baca Juga: Istri Ditiduri, Pria Ini Bacok Sepupu Sendiri
AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.
“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata M. Agung Julianto.
Kompol M. Agung Julianto S.Psi mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.
Baca Juga: Sering Goda Mahasiswi, Buruh Pabrik Dibantai di Depan Rumah
“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” jelasnya.
Empat pelaku kini mendekam di rutan Polda Metro Jaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan dengan hukuman 5 tahun penjara.tom
Editor : Redaksi