Dugaan Penipuan, Polres Jakbar Diminta Tangkap Eks Pengacara Korban Indosurya

JAKARTA (Realita)- Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) diminta tak gentar dalam memproses hukum oknum advokat atau pengacara inisial NR, dalam kasus dugaan penipuan. Dukungan ini dinyatakan pihak korban dalam kasus itu. 

"Tersangka NR diduga merasa di atas angin dan sudah sangat tidak kooperatif bahkan diduga mempunyai tendensi menyepelekan institusi Polri dikarenakan yang bersangkutan yang sudah berstatus tersangka dengan sangat berani seolah-olah menantang para penyidik dengan tidak pernah memenuhi dua kali panggilan BAP dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat tersebut bahkan memberi kabar pun tidak ada sama sekali," ujar kuasa hukum sebagian korban, Firdaus, Jumat (23/9/2022). 

Baca Juga: Ngeri! Kasus KSP Sejahtera Bersama Lebih Besar dari Indosurya

Menurut Firdaus, sikap NR yang dinilainya cenderung menyepelekan institusi Polri ini, bukan tanpa sebab. Karena, kata dia NR mempunyai keahlian melobi sangat baik. 

"Dia juga diduga kuat mempunyai bekingan ada orang kuat di baliknya sehingga merasa posisinya tak bisa tersentuh aparat walau sudah berstatus tersangka," kata Firdaus. 

"Rupa-rupanya berita-berita yang selama ini beredar di berbagai media bahwa diduga kuat tersangka NR 'kebal hukum' bila kami amati dan lihat kok ada benarnya. Karena Polres Jakbar jajarannya seakan dibuat tidak berdaya oleh perbuatan tersangka," imbuhnya. 

 

 

 

 

Baca Juga: Tunggu Jokowi Marah, Kasus Indosurya Dibuka lagi

Bahkan, kata Firdaus ada dugaan upaya NR melarikan diri keluar negeri pada awal bulan September 2022. Beruntung, kata dia pihak Satreskrim Polres Metro Jakbar sudah melakukan upaya pencekalan keluar negeri terhadap paspor tersangka. 

Cilegon dalam

"Apabila pihak Polres Jakarta Barat lengah sedikit saja bisa jadi kecolongan itu," kata Firdaus. 

Pihak korban pun meminta polisi menahan mantan pengacara sebagian korban dugaan investasi bodong Indosurya itu. Sebab selain dinilai sudah layak, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. 

"Bahwa perintah penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka sudah patut dan selayaknya apabila Kapolres Metro Jakbar dan jajaran segera memerintahkan penjemputan paksa dan penahanan terhadap tersangka NR," kata Tenrie Moeis, pengacara korban lainnya. 

"Karena selain ada dugaan bahwa tersangka NR sudah tidak kooperatif lagi dan juga adanya dugaan upaya melarikan diri serta tidak lagi menghargai institusi Polri tercinta ini," sambungnya. 

Baca Juga: Keluarga Chef Arnold Kena Tipu Indosurya, Gibran: Siapa Suruh Nabung di Situ

Apalagi, kata dia, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh NR bukan hanya kasus penipuan dan penggelapan skala kecil yang dilaporkan oleh seorang pelapor saja. Tapi NR harus menghadapi tiga laporan polisi lainnya yang masih berproses hingga saat ini. 

"Justru LP #3677/VII/2021/SPKT/POLDAMETROJAYA bisa dikatakan menjadi pendobrak kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tersangka NR ini," kata advokat dari Tenrie Moeis & Partners Lawfirm itu. 

Saat ini, menurutnya para korban dan masyarakat terus mengawal kasus tersebut. Serta menanti akhir dari kasus NR di Polres Metro Jakarta Barat.  

"Apakah Kapolres Metro Jakarta Barat  dan jajaran Satreskrimnya mampu merobohkan tembok dugaan arogansi dari sosok tersangka NR yang mana saat ini diduga sedang bersembunyi dan susah untuk dicari tetapi ironisnya nomor kontak dan WhatsApp-nya masih selalu aktif hingga saat ini," tandas Tenrie Moeis.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru