PONOROGO (Realita)- Dua otak pelaku kasus percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru, yakni broker asal Jombang berinisial D, serta pensiunan PNS eselon III Dinas Pendidikan Ponorogo berinisial S makin tak bisa tidur nyenyak.
Tak hanya terancam dipidanakan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko lantaran tak kunjung mengembalikan 16 ijasah dan uang Rp 600 juta milik korban calo. Kini keduanya bakal dilaporkan ke Polisi oleh Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) lantaran diduga memalsukan surat BKPSDM untuk modus menarik ijasah korban sebagai jaminan.
Baca Juga: Gantikan Giri 2 Bulan, Pjs Bupati Ponorogo Lanjutkan Program Prioritas
Hal ini diungkapkan kepala BKPSDM Andy Susetyo. Ia mengatakan, pihaknya tengah berkordinasi dengan Polres Ponorogo untuk mengusut dalang dibalik surat palsu BKPSDM yang disebar sindikat calo ini kepada para korban.
" Karena ini juga sudah ditangani Polres, kita serahkan ke situ dulu," ujarnya, Senin (26/08/2022)
Baca Juga: Ingatkan Netralitas Jelang Pilkada, Pjs Bupati Ponorogo: ASN Jangan Bikin Kelompok Politik
Andi mengaku dari hasil pemeriksaan korban dan barang bukti yang terkumpul. Surat palsu yang mencatut namanya itu dikirim dari Kantor Pos Prambanan Yogyakarta.
" Dikirim dari sana jelas, karena ada stempel di surat itu," ungkapnya.
Baca Juga: Sugiri Cuti 2 Bulan, Pemprov Jatim Tunjuk Joko Irianto Jadi Pjs Bupati Ponorogo
Hingga saat ini pihaknya masih terus mencari bukti keterlibatan kedua otak kasus calo ini dalam pembuatan surat palsu BKPSDM.
Diketahui sebelumnya, kasus percaloan rekrutmen Guru P3K Dinas Pendidikan, menjerat 30 orang yang diduga sebagai pelaku. Dimana 1 orang PNS Fungsional aktif di Dindik Ponorogo berinisial S, 27 Guru P3K dengan kordinator berinisial A, Pensiunan PNS Eselon III berinisial Dindik S, dan Broker dari Jombang yang menyaru sebagai Panselnas bernisial D.znl
Editor : Redaksi