Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Hakim Putuskan Kepala BPKAD Kuansing Bebas

JAKARTA (Realita) - Hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan, Riau mengabulkan gugatan praperadilan  yang dilayangkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP melalui tim kuasa hukumnya.

Sidang praperadilan dipimpin Timothee Kencono Malye, SH pada Senin (5/4/2021) siang. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP ditahan atas dugaan SPPD fiktif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi.

Baca Juga: Prasasti Tak Jelas, Anggaran Jalan Paving dari Kemnaker di Desa Mancilan Jombang Disoal Warga

“Mengabulkan permohonan prapid pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021, atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang diterbitkan oleh termohon tidak sah,” ujar Timothee.

Selain itu, dalam amar putusannya hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 Angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015 KUHAP.

“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 yang telah diterbitkan adalah tidak sah,” ujar Timothee.

Poin kelima putusan tersebut menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : PRINT-06/L.4.18/Ft.1/03/2021, tanggal 25 Maret 2021, atas nama Hendra adalah tidah sah.

Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

“Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semula dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar Timothee.

Diketahui, tim kuasa hukum Hendra AP sendiri mengajukan tujuh permohonan dalam praperadilan ini. Diantaranya menetapkam surat penetapan tersangka, surat perintah penyelidikan tidak sah atau cacat hukum. Kemudian, menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Lalu, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor atas nama Tersangka HENDRA AP., M.Si (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Baca Juga: Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

Kemudian, mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukannya semula serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Hendra AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021 dengan dugaan kerugian negara berkisar Rp 600 jutaan.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp 493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing termasuk Hendra. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru