SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan korban kecelakaan kerja pada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikaryakan pada pekerjaan pembuatan paving program Pemerintah Kota Surabaya dalam pengentasan kemiskinan di Kota Surabaya.
Pemberdayaan pada pekerjaan paving ini diinisiasi oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya. Korban kecelakaan kerja tersebut bernama M. Zaenal, yang merupakan peserta baru BPJS Ketenagakerjaan segmen bukan penerima upah (BPU) mulai 9 September 2022.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Zaenal mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu jarinya terputus pada Senin (12/9/2022), baru 4 hari setelah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasca kejadian Zaenal langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan.
“Kecelakaan yang dialami Pak Zaenal ini terjadi saat bekerja, sehingga dipastikan merupakan ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)," ujar Guguk Heru Triyoko, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, saat mengunjungi Zaenal di RS Mitra Keluarga Kenjeran.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Guguk turut prihatin atas musibah kecelakaan kerja yang dialami Zaenal. Ia katakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan ini akan mendapatkan beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas hingga sembuh, dan bila sampai mengalami kecacatan juga akan mendapatkan santunan cacat, serta ada program return to work berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
Disampaikan, hingga saat ini biaya perawatan Zaenal mencapai Rp48 juta, dan Zainal masih menjalani proses pemulihan dengan seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Karena itu, dalam kesempatan ini Guguk kembali mengingatkan, risiko kecelakaan kerja seperti ini dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Dan, dia mengimbau pada seluruh pemberi kerja maupun pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi setiap pekerja. Gunanya agar pekerja tak sampai mengalami resiko sosial ekonomi bila mendapat musibah kecelakaan kerja atau kematian," pungkas Guguk, Kamis (6/10/2022).gan
Editor : Redaksi