WAY KANAN – Pelaku pembunuhan sekeluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang dikubur dalam septic tank, telah diamankan polisi.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan kedua tersangka berinsial DW (17) dan E (50), keduanya berdomisili di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Ia menambahkan hubungan kedua pelaku adalah anak dan ayah kandung.
Baca Juga: Rebutan Warisan, Keponakan Bakar Bibi Sendiri hingga Tewas
Teddy menerangkan motif pembunuhan itu didasari pelaku kerap cekcok dengan korban. Pertengkaran itu dipicu masalah warisan.
“Motif pembunuhan itu karena pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan,” kata Teddy saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (6/10).
Teddy mengatakan lima korban pembunuhan itu bernama, Zainudin (60, ayah E), Siti Romlah (45, ibu tiri E), Wawan (55, kakak kandung E), Zahra (5, keponakan E), dan Juwanda (26, adik tiri E).
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 mengenai orang hilang dengan identitas Juwanda. Korban tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022.
Teddy mengatakan kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Baca Juga: Soal Status Tanah Gedung Golkar Lamongan, Kedua Pihak Siap ke Jalur Hukum
Polisi lalu menangkap DW pada Rabu (5/10) pagi. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, DW mengakui perbuatannya denga bantuan sang ayah (E). Selanjutnya tersangka E pun diamankan pihak kepolisian.
Teddy menerangkan, korban Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi sepanjang 1,5 meter, ketika korban sedang tidur didalam rumah.
“Setelah korban tak berdaya, lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up, dibawa ke areal tebu dan kebun singkong selanjutnya dikubur oleh pelaku,” ungkapnya.
Sedangkan empat korban lainnya dibunuh dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, kecuali korban Zahra yang dicekik. Adapun jasad keempat korban dimasukkan ke dalam sumur yang sudah digunakan sebagai septik tank di belakang rumah korban, kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen.
Baca Juga: Gegara Rebutan Merek Skincare Kakak Dilaporkan Adik Kandungnya, Hingga ke Persidangan
Teddy mengatakan saat ini pihaknya bersama tim Inafis, dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian tempat diduga kuburan korban dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi.
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit handphone dan satu bilah kapak.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun atau pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.mr
Editor : Redaksi