Niat Hati Ingin Beli Rumah, Ibu Asal Surabaya malah Digugat Penjual

SURABAYA (Realita)- Seorang ibu berinisial ISF (41),dari Surabaya Barat, sedang duduk di salah satu balkon PN Surabaya. Maksud kedatangannya ke pengadilan hanyalah untuk melayani gugatan Perdata yang dilakukan oleh AMN (47), juga warga Surabaya Barat.

Menurut ISF, beberapa tahun yang lalu, dia membeli rumah dari AMN dengan cara pembayaran bertahap. Dengan persetujuan kedua belah pihak,  pembeli diizinkan untuk menempati rumah tersebut. Tapi pada awal-awal pembayaran, pembeli sudah merasa kuatir. Hal ini disebabkan oleh hadirnya pihak Bank, yang mengatakan bahwa dokumen rumah yang ditempati ISF ada dalam penguasaan Bank untuk jaminan hutang.

Baca Juga: Pengunjung Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Menyumpah Saksi, Ini Tanggapan Hakim

Mengetahui hal ini, pihak pembeli memutuskan untuk membatalkan transaksi jual beli rumah tersebut tetapi dijawab oleh penjual bahwa uang yang  sudah dibayarkan ke dirinya sudah habis.

Dengan sabar, ISF kemudian menyuruh AMN untuk menjual rumah tersebut kepihak lain. Tetapi bukannya menjual ke pihak lain, justru pihak penjual selalu meminta  tambahan atas pembayaran rumah tersebut dengan janji akan dikembalikan kalau sudah laku ke pihak lain.

Kejadian tersebut terus berlangsung sampai pembayaran atas jual beli rumah tersebut lunas, bahkan lebih dari harga kesepakatan. 

Setelah lunasnya pembayaran jual beli rumah tersebut, pihak ISF mengajak AMN, untuk menyelesaikan jual beli ini di notaris, tetapi selalu ditunda-tunda oleh AMN, dengan berbagai alasan.

Namun tiba-tiba datang panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menghadiri sidang gugatan Perdata yang dilakukan AMN sebagai Penggugat  melalui Kuasa Hukumnya. Dan ISF  sebagai Tergugat I.

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

Menurutnya,  yang lebih mengherankan lagi, AMN melalui  Kuasa hukum yang Posisinya sebagai PENGGUGAT melakukan gugatan kepada ASF(41 tahun) sebagai TERGUGAT I  dan Pihak lain selaku TERGUGAT II 

Dalam gugatan dengan Nomor . 1218/Pdt.G.P/20.20, Tanggal 11 – 12 – 2020, tertulis alasan gugatan karena pihak PENGGUGAT telah mengembalikan uang Pembelian rumah sebesar Rp 80 juta kepada TERGUGAT II, dengan alasan sudah tidak mampu lagi membayar lunas  atas pembelian tersebut.

Dalam proses jual beli rumah, menurut pengakuan TERGUGAT I, tidak ada hubungan hukum apapun antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II, hubungannya hanya sebatas pertemanan orang dewasa saja. Tidak terikat hukum apapun, baik secara legal negara yang tercatat di KUA atau perkawinan siri, karena tidak sesuai dengan syariat Islam, karena TERGUGAT I menganut agama islam. Alasan tidak sesuai dengan syariat Islam ini, karena TERGUGAT II memiliki atau menjalin hubungan dengan lebih dari 4 wanita, bahkan mempunyai banyak wanita dalam hidupnya.

Bagaimana mungkin, TERGUGAT II mewakili secara hukum dalam  transaksi jual beli ini, sementara dokumen transaksi hanya terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Menariknya peristiwa ini, membuat realita.co tertarik untuk menulis secara bersambung lika-liku persidangan.

Saat ini, sidang sedang berlangsung, dipimpin oleh Majelis Hakim dengan komposisi satu ketua dan dua anggota Majelis Hakim, memasuki tahap Pledoi/sanggahan dari tergugat, setelah tahap negoisasi sebelumnya mengalami kegagalan.

Menurut Pengakuan TERGUGAT I, Dalam negoisasi tersebut mengalami kegagalan karena hanya dihadiri oleh TERGUGAT I. Setelah sebelumnya, hanya satu kali dihadiri oleh PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya. Selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT II, tidak pernah datang.tim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wakil Ketua KPK Gugat Peraturan Dewas ke MA

JAKARTA- Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedianya dijadwalkan menjalani sidang etik di Dewas KPK terkait kasus mutasi anak kerabatnya di Kementerian Pertanian …