SURABAYA (Realita)- Seorang ibu berinisial ISF (41),dari Surabaya Barat, sedang duduk di salah satu balkon PN Surabaya. Maksud kedatangannya ke pengadilan hanyalah untuk melayani gugatan Perdata yang dilakukan oleh AMN (47), juga warga Surabaya Barat.
Menurut ISF, beberapa tahun yang lalu, dia membeli rumah dari AMN dengan cara pembayaran bertahap. Dengan persetujuan kedua belah pihak, pembeli diizinkan untuk menempati rumah tersebut. Tapi pada awal-awal pembayaran, pembeli sudah merasa kuatir. Hal ini disebabkan oleh hadirnya pihak Bank, yang mengatakan bahwa dokumen rumah yang ditempati ISF ada dalam penguasaan Bank untuk jaminan hutang.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
Mengetahui hal ini, pihak pembeli memutuskan untuk membatalkan transaksi jual beli rumah tersebut tetapi dijawab oleh penjual bahwa uang yang sudah dibayarkan ke dirinya sudah habis.
Dengan sabar, ISF kemudian menyuruh AMN untuk menjual rumah tersebut kepihak lain. Tetapi bukannya menjual ke pihak lain, justru pihak penjual selalu meminta tambahan atas pembayaran rumah tersebut dengan janji akan dikembalikan kalau sudah laku ke pihak lain.
Kejadian tersebut terus berlangsung sampai pembayaran atas jual beli rumah tersebut lunas, bahkan lebih dari harga kesepakatan.
Setelah lunasnya pembayaran jual beli rumah tersebut, pihak ISF mengajak AMN, untuk menyelesaikan jual beli ini di notaris, tetapi selalu ditunda-tunda oleh AMN, dengan berbagai alasan.
Namun tiba-tiba datang panggilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, untuk menghadiri sidang gugatan Perdata yang dilakukan AMN sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukumnya. Dan ISF sebagai Tergugat I.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Menurutnya, yang lebih mengherankan lagi, AMN melalui Kuasa hukum yang Posisinya sebagai PENGGUGAT melakukan gugatan kepada ASF(41 tahun) sebagai TERGUGAT I dan Pihak lain selaku TERGUGAT II
Dalam gugatan dengan Nomor . 1218/Pdt.G.P/20.20, Tanggal 11 – 12 – 2020, tertulis alasan gugatan karena pihak PENGGUGAT telah mengembalikan uang Pembelian rumah sebesar Rp 80 juta kepada TERGUGAT II, dengan alasan sudah tidak mampu lagi membayar lunas atas pembelian tersebut.
Dalam proses jual beli rumah, menurut pengakuan TERGUGAT I, tidak ada hubungan hukum apapun antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II, hubungannya hanya sebatas pertemanan orang dewasa saja. Tidak terikat hukum apapun, baik secara legal negara yang tercatat di KUA atau perkawinan siri, karena tidak sesuai dengan syariat Islam, karena TERGUGAT I menganut agama islam. Alasan tidak sesuai dengan syariat Islam ini, karena TERGUGAT II memiliki atau menjalin hubungan dengan lebih dari 4 wanita, bahkan mempunyai banyak wanita dalam hidupnya.
Bagaimana mungkin, TERGUGAT II mewakili secara hukum dalam transaksi jual beli ini, sementara dokumen transaksi hanya terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I.
Baca Juga: Pernah Ditempati Kate Beckinsale, Rumah Laku Dijual Rp 67 M
Menariknya peristiwa ini, membuat realita.co tertarik untuk menulis secara bersambung lika-liku persidangan.
Saat ini, sidang sedang berlangsung, dipimpin oleh Majelis Hakim dengan komposisi satu ketua dan dua anggota Majelis Hakim, memasuki tahap Pledoi/sanggahan dari tergugat, setelah tahap negoisasi sebelumnya mengalami kegagalan.
Menurut Pengakuan TERGUGAT I, Dalam negoisasi tersebut mengalami kegagalan karena hanya dihadiri oleh TERGUGAT I. Setelah sebelumnya, hanya satu kali dihadiri oleh PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya. Selanjutnya PENGGUGAT dan TERGUGAT II, tidak pernah datang.tim
Editor : Redaksi