Bupati Bangkalan Dorong Semua Guru Ngaji Daftar BPJAMSOSTEK

BANGKALAN (Realita) - Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron mengimbau semua Guru Ngaji dan Madrasah Diniyah (Madin) daftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Bupati sangat berharap semuanya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Imbauan tersebut disampaikan RA Latif setelah menyerahkan dana insentif Guru Ngaji dan Madin tahun anggaran 2021 dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Kekuatan Hukum Surat Wasiat Parto Sentono Diduga Dinodai Ahli Waris

Pemberian dana insentif dilaksanakan secara seremonial pada perwakilan Guru Ngaji dan Madin dari 18 Kecamatan di Bangkalan. Jumlahnya sebanyak 9.342 guru. Masing-masing menerima untuk 3 bulan sekaligus (Januari - Maret 2021), per bulannya Rp 200 ribu.

Pemberian insentif pada Guru Ngaji dan Madin ini merupakan program Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagai upaya ikut mensejahterakan masyarakat Bangkalan. Program ini sudah berjalan selama 3 tahun, tepatnya sejak tahun 2018. Bupati berharap ini dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus sebagai pengaman sosial di tengah wabah Covid-19.

Terakhir Bupati meminta pada semua Guru Ngaji dan Madin penerima insentif ini untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Bupati sangat berharap semuanya mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dituturkan, iuran program BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau tapi manfaatnya cukup besar. 

Baca Juga: Inkracht di MA, 10 Ahli Waris Ajukan Eksekusi Lahan 1.500 Meter di Desa Rangkah Kidul

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari, hadir di acara itu untuk mendampingi Bupati menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Almarhum Ayyub dan Almarhumah ST Maleha. Ahli waris almarhum dan almarhumah Guru Ngaji dan Madin di Bangkalan ini masing-masing menerima santunan JKM Rp 42 juta.

Dalam kesempatan ini Vinca menjelaskan, BPJAMSOSTEK adalah badan hukum yang mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Para Guru Ngaji dan Madin bisa mengikuti 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya cuma Rp 16.800,- per bulan. Dengan mengikuti 2 program ini, bila mengalami musibah kecelakaan kerja bisa mendapatkan manfaat yang sangat banyak. Di antaranya, biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas.

Baca Juga: Kuatkan Putusan PN, Pengadilan Tinggi Dianggap Kesampingkan Alat Bukti Tergugat

Bila kecelakaan kerja itu sampai berakibat meninggal dunia, santunan buat ahli warisnya sebesar 48 kali upah. Sedangkan bila meninggal dunia biasa, tanpa ada hubungannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

"Kami berharap semua Guru Ngaji dan Madin di Bangkalan ini sadar akan pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan segera daftar sebagaimana imbauan Bapak Bupati. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting dan bermanfaat, dan bisa membuat mereka lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas pengabdiannya pada masyarakat,” kata Vinca. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru