JAKARTA- Polisi resmi menahan artis Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora. Rizky Billar selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut kasus KDRT tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi menyita tiga barang bukti terkait perkara tersebut. Barang bukti pertama yakni hasil visum Lesti Kejora terkait kekerasan fisik dilakukan Rizky Billar.
Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Klaim, tak ada Paksaan bagi Lesti untuk Cabut Laporan
"Kedua rekam medis korban," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Zulpan mengatakan, polisi juga menyita dua buah flashdisk selain hasil visum dan rekam medis Lesti Kejora. Flashdisk itu berisikan rekaman CCTV di kediaman korban dan juga tersangka di Jalan Gaharu 3 Cilandak, Jakarta Selatan.
"Ketiga dua buah flashdisk berisikan CCTV dari depan kamar dan depan rumah korban dan juga tersangka," kata Zulpan.
Penyidik Polres Jakarta Selatan menahan artis Rizky Billar. Suami pedangdut Lesti Kejora itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sebagai tersangka kasus KDRT dilakukan terhadap istrinya.
"Hingga hari ini penyidik telah menetapkan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
Rizky Billar sebelumnya diperiksa sebagai tersangka sejak semalam dan dilanjutkan pada Kamis siang. Polisi menyodorkan 40 pertanyaan ke Rizky Billar seputar kasus KDRT dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Jakarta Selatan.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan pemeriksaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rizky Billar sebagai tersangka. Pihaknya mengklaim sudah mengetahui alasan dari Rizky melakukan tindak KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Baca Juga: Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan Atas Rizky Billar
"Motif sudah ada di penyidik, sudah dikantongi penyidik," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat di temui wartawan, Kamis (13/10).
Nurma mengatakan, pemeriksaan terhadap Rizky Billar sudah dimulai sejak pukul 12.00 WIB. Penyidik sudah menyiapkan sebanyak 40 pertanyaan kepada Rizky.
"Untuk R yang sudah ditetapkan tersangka, kita melakukan pemeriksaan pertanyaan sudah disiapkan 40," imbuh Nurma.
Nurma juga mengatakan, sejauh ini Billar bersikap kooperatif terhadap pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. Seperti yang dilaporkan oleh Lesti mengenai KDRT yang diterimanya.
Baca Juga: Rizky Billar Pake Baju Orange, Polisi: Ancaman Lima Tahun
"Sejauh ini R menjawab semua yang ditanyakan. Iya kooperatif. Jadi semua pertanyaan yang ditanyakan diminta dijawab R," tuturnya.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.
Polisi menjerat Rizky Billar sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.mr
Editor : Redaksi