PASURUAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan kembali memberikan kegiatan pelatihan kewirausahaan pada para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia, Kamis (13/10/2022).
Pelatihan kewirausahaan kali ketiga di tahun 2022 ini berupa keterampilan Beauty Class, dengan harapan agar peserta pelatihan bisa mengembangkan kemampuan merias wajah dan mempergunakan produk kosmetik serta alat make up secara benar dan tepat, sehingga dapat lebih mempercantik wajah dan membuat lebih percaya diri.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menghadirkan instruktur yang berpengalaman. Sementara kepada para peserta pelatihan, di samping diberikan bimbingan teknis dan materi pembelajaran lengkap, juga diberikan fasilitas berupa peralatan dan kosmetik lengkap.
Tujuan utama diadakannya pelatihan usaha ini adalah untuk meningkatkan profesionalitas para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menjadi perias profesional/Make Up Artist (MUA), dan dapat memanfaatkan keahliannya untuk menambah penghasilan melalui bisnis/jasa make up.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, mengatakan, program pelatihan kewirausahaan ini diperuntukan bagi para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia. Para peserta pelatihan ini adalah para penerima manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja/Jaminan Kematian (JKK/JKM).
Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi melindungi, melayani dan mensejahterakan pekerja beserta keluarganya. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengalami resiko kematian akibat kecelakaan kerja maupun bukan akibat kecelakaan kerja.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Jadi meskipun manfaat Program JKK Meninggal dan JKM telah kami bayarkan pada mereka, kami ingin keluarga yang ditinggalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki keterampilan yang dapat dipraktekkan untuk melanjutkan kehidupan dengan melakukan kegiatan ekonomi," terang Trioki.
"Sehingga, meskipun telah terputus penghasilannya karena penopang keluarga telah meninggal dunia, mereka tetap berpenghasilan kembali," tambahnya.
“Harapan lainnya, dengan pembekalan pelatihan usaha ini, para ahli waris penerima manfaat program JKK/JKM ini bisa meneruskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal atau bukan penerima upah (BPU). Mereka dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen BPU, sehingga terlindungi program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Dengan terlindungi dua program dasar BPJS Ketenagakerjaan tersebut, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Juga, diberikan uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta. Dan jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta. Selain itu juga ada beasiswa untuk 2 anak peserta mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.gan
Editor : Redaksi