MUARA ENIM (Realita) - Melanggar di Kawasan Tertib Lalul Lintas (KTL) salah satu mobil jenis LV sarana oprasional logistik PT. RMK "diborgol" petugas dinas perhubungan kabupaten Muara enim (14/10/22).
Mobil dengan nomer polisi BG 8184 NM yang dikendarai oleh Agung Laksono salah satu karyawan PT. RMK itu terjaring petugas saat sedang berhenti sejenak dikawasan KTL jalan Jend. Sudirman kelurahan pasar 1 Muara Enim persis didepan taman Serasan Sekundang Kemayoran.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Polisi Sektor Paciran Berdiri di Pinggir Jalan
Dikatakan Agung, dirinya sedang berhenti sejenak untuk belanja beberapa keperluan ditoko yang ada disebrang jalan, saat kembali ke mobil didapatinya kondisi mobil sedang dilakukan pemasangan Konci Ban oleh petugas dinas perhubungan.
"Saya sedang stop sebentar untuk berbelanja ditoko disebrang jalan itu, saya kaget waktu kembali ke mobil ada petugas yang sedang memasang alat pengunci ban" Kata Agung.
Baca Juga: Kapolres Batu Pimpin Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Depan Batos
Lanjutnya kata Agung, "saya tidak melihat di area ini rambu dilarang stop, mesin mobil juga dalam keadaan hidup dan lampu double sein saya nyalakan," kata dia.
"Surat-surat kelengkapan kendaraan tidak ditahan, usai memasang alat konci ban petugas lansung pergi, terus kami disuruh naik ojeg kekantor Satlantas untuk urusan selanjutnya" ucap agung dengan sedikit gusar.
Baca Juga: Satlantas Polres Batu Lakukan Patroli KTL
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Lantas Muara Enim Akp Suwandi, SH,.M.Si melalui ketua regu piket Pos BM yang ada di simpang jembatan enim tiga Bripka Riko Firnando, SH membenarkan peristiwa itu. Pengendara didapati melanggar pasal Pasal 305 Jo 160, melanggar larangan parkir.per
Editor : Redaksi