Diduga Ada Penyimpangan, Proyek Bangunan Pelabuhan Paciran Diperiksa KPPU

Advertorial

 

SURABAYA (Realita) - Selama 2 hari, Senin - Selasa (24-25/5/2021), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Kanwil IV Surabaya.

Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 28/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018.

Dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dengan Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo ini mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh 4 Terlapor.

Advertorial

Terlapor 1 PT Kurniadjaja Wirabhakti, Terlapor 2 PT Dian Sentosa, Terlapor 3 PT Mahakarya Tunggal Abadi, dan Terlapor 4 adalah Kelompok Kerja (Pokja) 110 Konstruksi I Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.

Fokus persidangan terkait proyek senilai Rp 43.465.678.000,00 kali ini salah satunya adanya dugaan hubungan afiliasi di antara peserta tender a quo. Mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender, hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Video Tubuh Anak dengan Punggung penuh Luka

SEBUAH video yang memperlihatkan kondisi seorang anak dengan tubuh penuh luka memar mendadak viral dan bikin warganet geram. Luka-luka memar tersebut terlihat …