JAKARTA- Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Putri Candrawathi mengetahui rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua.
Meski mengetahui rencana pembunuhan ini namun disebutkan Putri Chadrawathi tak mencegah pembunuhan terjadi pada Brigadir Yosua.
Baca Juga: Hakim Yakin Sambo juga Menembak Yosua
Putri diketahui mengetahui mulai dari memesan alat pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) hingga mengajak korban Yosua untuk isolasi ke Duren Tiga.
Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Dakwaaan JPU itu dibacakan Syaifful Alam Yuliastana.
Baca Juga: Ini Dia Trio Pembunuh Berantai, Wowon, Dede dan Duloh
"Namun bukannya suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan niat jahat akan tetapi keduanya saling kerja sama dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," sebutnya.vuc
Editor : Redaksi