Kasus Dugaan Penganiayaan di Malang

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Korban Pengeroyokan

MALANG (Realita)- Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ivan Hartawan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I B Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/10). 

Sidang ini merupakan sidang perdana. Sidang digelar secara virtual di Ruang Sidang Kartika dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H. 

Baca Juga: Perkara Pengeroyokan di Samping Polrestabes Surabaya, Terdakwa Ngaku Sudah Berdamai Dengan Korban

Nampak hadir di muka dalam sidang tersebut yaitu tim penasihat hukum dari terdakwa, yakni Gunadi Handoko, S.H.,M.M.,M.HUM, Lia Wanda, S.H., M.H., dan Edwin Krisnawanto, S.H.

Sedangkan terdakwa Ivan Hartawan hadir secara virtual. Begitu juga saksi korban Maria Tanti, dua saksi lainnya yaitu Rojai dan Much. Achyak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual.

Dalam membacakan dakwaan, JPu menyebutkan bahwa terdakwa Ivan Hartawan pada Hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekiranya pukul 11.00 WIB, bertempat di Perum Puncak Dieng Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang telah melakukan penganiayaan tehadap saksi korban Maria Tanti. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 351 ayat (1) KUHP.,

Seusai persidangan, Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ivan Hartawan, Gunadi Handoko, S.H.,M.M.,M.HUM mengatakan, bahwa kliennya tersebut sebenarnya adalah korban pengeroyokan yang dilakukan oleh korban Maria Tanti bersama suami dan saudara. 

"Kalau bicara rasa keadilan, sebetulnya  Ivan ini adalah korban. Korban yang juga dijadikan tersangka. Bagaimana konsepnya, di satu sisi dia sebagai korban yang teraniaya, di satu sisi dia dijadikan tersangka. Saya kira ini sangat tidak mencerminkan keadilan," sebut Gunadi Handoko. 

Ia mengatakan, kliennya itu merupakan korban pengeroyokan oleh empat orang, yang saat ini juga berstatus tersangka.

"Ia (Ivan) teraniaya. Sudah dipukulin, dilempar tempat kanebo, timba atau apa itu, kayu, itu kan sudah teraniaya. Selain itu barang barangnya juga dirusak. Dari situ orang kan bisa mengetahui bahwa Ivan ini korban. Tapi mengapa di penyidikan kok dijadikan tersangka," ungkap Gunadi. 

Menurut Gunadi, ini adalah tugasnya sebagai penasihat hukum untuk nanti membuktikan bahwa Ivan ini layak jadi tersangka atau memang harus dibebaskan. 

"Ini tugas kami sebagai penasihat hukum, khususnya nanti dalam persidangan berikutnya karena nanti ada saksi yang meringankan," kata dia.

Baca Juga: 3 Pengunjung Karaoke Eks Sunan Kuning Semarang Keroyok Operator Pakai Sajam

Selain itu, Gunadi juga mengungkapkan, dari keterangan saksi korban saat jalannya sidang, banyak ketidakkonsistenan.

"Apa yang diucapkan saksi korban Maria Tanti dalam persidangan, banyak yang tidak konsisten. Mulai kepemilikan rumah, luka-luka yang dialami, hingga visum. Dan kami bantah, akhirnya tidak bisa menanggapinya," jelasnya. 

Sedangkan untuk kedua saksi lainnya yaitu Rojai dan Much. Achyak, sebagai tukang, maka pengetahuannya terbatas, sehingga ada kelemahan. 

Atas tidakkekonsistennya saksi korban, lanjut Gunadi Handoko, pihaknya yakin hal itu bakal menjadi catatan bagi hakim. 

"Menurut kami, ini menjadi catatan bagi hakim, sampai sejauh mana kejujuran dari para saksi-saksi ini. Banyak sekali keterangan yang berubah-ubah. Dan kami percayakan seluruhnya pada hakim," tandasnya. 

Masih kata Gunadi Handoko, pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti CCTV,  yang mana sebagai alat bukti nantinya dimunculkan dan diberikan ke Majelis Hakim. 

Baca Juga: Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

"Nantinya rekaman CCTV sebagai alat bukti yang kami munculkan dan akan kami berikan ke Majelis Hakim. Maka dari itu, karena ada CCTV ini kami mengetahui jujur apa tidak saksi ini. Kan urutannya sudah kami pelajari dulu.  Misalkan, mengenai gergaji, seolah-olah klien kami yang membawa, padahal tidak," paparnya. 

Ia juga menyampaikan, pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. 

"Agenda minggu depan, kami menghadirkan saksi yang meringankan klien kami. Yang mana saksi ini mengetahui dan menyaksikan kejadian langsung," pungkasnya. 

Pada kasus tersebut, terdakwa Ivan Hartawan menunjuk 5 penasihat hukum. Diantaranya adalah Gunadi Handoko, S.H., M.M, M.HUM., Lia Wanda, S.H., M.H., Lisly Andanarsih, S.E., S.H., Triyuni Khoirun Nisak, S.H., M.H., Edwin Krisnawanto, S.H.

Sekedar informasi, kejadian itu bermula, dari terdakwa Ivan Hartawan menyuruh saksi Rojai memotong ranting pohon mangga yang ada dihalaman rumah yang ditempatinya, karena dinilai tidak ijin terlebih dahulu kepada pemilik pohon hingga terjadi cekcok mulut. Bahkan hingga terjadi pemukulan terhadap saksi korban Maria Tanti menggunakan tangan kanan mengenai wajah sebelah kiri.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru