JAKARTA- Ferdy Sambo menyusun skenario untuk menutupi pembunuhan Brigadir Yosua. Skenario disiapkan untuk merekayasa peristiwa yang sesungguhnya.
Peristiwa terbunuhnya Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang ditempati oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Selama KTT G20 Berlangsung, Sidang Sambo Diliburkan
Kala itu, Sambo menyiapkan skenario bahwa telah terjadi tembak menembak antar-ajudan, yakni Yosua dengan Bharada Richard Eliezer.
Menurut skenario, tembak menembak itu dipicu adanya teriakan dari Putri Candrawathi yang dilecehkan Yosua. Richard Eliezer yang mendengar teriakan itu kemudian memergoki Yosua keluar dari kamar Putri.
Saat ditanya, Yosua disebut malah menembak Richard Eliezer. Dibalas tembakan oleh Eliezer. Berujung tewasnya Yosua usai baku tembak. Skenario itu yang disampaikan Sambo ke sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Skenario itu pula yang sampai pada telinga sejumlah anak buah Sambo. Mulai dari mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin, mantan PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto, mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Namun skenario itu perlahan mulai terpatahkan saat Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit (Kasat Reskrim Polres Jaksel), melihat isi dari CCTV di sekitar kawasan rumah Ferdy Sambo.
Sebelumya, ada tiga DVR CCTV yang diamankan dari sekitar lokasi kediaman Sambo. CCTV itu sempat diserahkan ke Penyidik Polres Jakarta Selatan.
Namun, atas perintah Sambo, CCTV itu diminta untuk dicopy. Kemudian, keempatnya melihat rekaman dalam CCTV itu, masih atas perintah dari Sambo. Rekaman dilihat menggunakan laptop milik Chuck.
Apa isinya?
Baca Juga: AKBP Arif Rahman Arifin Hancurkan Laptop demi Hilangkan Bukti CCTV
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa CCTV tersebut menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba di Rumah Duren Tiga. Tayangan itu menunjukkan fakta berbeda dengan keterangan Sambo yang menyatakan Yosua tewas dalam baku tembak karena tepergok melakukan pelecehan.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin, sangat kaget karena tidak menyangka," kata JPU.
Dengan suara bergetar, Arif Rachman kemudian melaporkan isi CCTV ke Hendra. Keduanya pun segera menghadap Sambo. Keduanya menyampaikan perbedaan keterangan antara yang disampaikan oleh Sambo soal tembak menembak dengan isi dari CCTV.
"Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan “Masa..sih” kemudian saksi Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin, untuk menjelaskan kembali apa isi rekaman CCTV tersebut terkait dengan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke TKP," bunyi dakwaan.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo, mengatakan 'bahwa itu keliru', namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin, mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo, sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'masa kamu tidak percaya sama saya'," demikian dakwaan.
Baca Juga: Sidang Perdana, Hendra Kurniawan Malah Puji Kinerja Jaksa
Saat itu Hendra meminta kepada Arif untuk percaya saja. Sambo kemudian memerintahkan kepada Arif untuk memusnahkan semua rekaman tersebut. Kemudian pada saat itulah, kepada Hendra, Sambo meminta ia memastikan semuanya beres.
"Ferdy Sambo meminta kembali kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," bunyi dakwaan.
Setelahnya, semua bukti pun dihapus. Termasuk juga rekaman dalam laptop dan flashdisk Chuck. Bahkan laptop itu pun dihancurkan hingga berkeping-keping.
Atas perbuatan itulah, Sambo dkk didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya itu, Sambo dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ran
Editor : Redaksi