Selama KTT G20 Berlangsung, Sidang Sambo Diliburkan

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meniadakan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua yang diagendakan pekan depan. Alasannya, untuk menjaga kondusivitas keamanan selama berlangsungnya kegiatan Forum G20 di Bali.

Dikutip dari keterangan tertulis Humas PN Jaksel, Jumat (11/11/2022), pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menyurati pihaknya. Surat itu teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini.

Baca Juga: Presiden China Marahi PM Kanada karena Bocorkan Isi Pembicaraan ke Publik

"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucap Humas PN Jaksel dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).

Berdasarkan surat Kejari Jaksel tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal. Pertama adalah menyetujui penundaan sidang pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga: Presidensi G20 2023 Digelar di India

"Maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1) Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdakwa tersebut yang telah diagendakan pada hari Senin, tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November 2022," terang Humas PN Jaksel.

Kedua, majelis hakim memutuskan akan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, soal penundaan sidang ini.

Baca Juga: Jalan-Jalan Malam di Bali, Presiden Prancis Sempatkan Gendong Bayi

"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," pungkas PN Jaksel.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru