AKBP Arif Rahman Arifin Hancurkan Laptop demi Hilangkan Bukti CCTV

JAKARTA - Satu dari tujuh terdakwa kasus menghalangi poenyidikan pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rahman Arifin, disebut mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 19 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut umum menyatakan bahwa peristiwa itu berawal ketika Arif yang merupakan Wakaden B Biro Paminal Polri melaporkan hasil pengecekannya kepada Sambo pada 13 Juli 2022. Arif ditemani oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam pertemuan di ruangan Sambo itu.

Baca Juga: Asisten Rumah Tangga Tewas Dibunuh Perampok yang Beraksi Seorang Diri

Arif melaporkan ada ketidaksesuaian antara rekaman CCTV itu dengan cerita yang sebelumnya disampaikan Sambo. Dalam rekaman CCTV terlihat Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya.

Rekaman itu tak sesuai dengan cerita Sambo yang menyatakan dia dia tiba di rumah setelah Yosua tewas karena tembak-menembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sambo kemudian berupaya meyakinkan Arif bahwa cerita versinya lah yang benar. Dia kemudian menanyakan kepada Arif soal keberadaan rekaman tersebut berikut soal siapa saja yang sudah melihatnya.

Arif menjawab melihat rekaman itu bersama Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit. Sambo lantas mengancam keempat orang itu untuk tutup mulut.

"Berarti kalau ada yang bocor dari kalian berempat," kata Jaksa menirukan pernyataan Sambo kepada Arif.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata Sambo kepada Arif.

Usai pertemuan itu, Hendra Kurniawan disebut ikut membujuk Arif untuk mempercayai cerita Sambo itu, Pada malam harinya, Arif pun bertemu dengan Chuck dan Baiquni untuk melakukan perintah Sambo menghapus rekaman CCTV.

Baca Juga: Korban Tabrak Lari Dibuang di Kebun Kosong hingga Akhirnya Meninggal di RS

Selanjutnya, laptop yang berisi rekaman CCTV sempat diback-up sebelum dihapus dan dipatahkan

“Kemudian Arif Rachman Arifin menemui Chuck dan Baiquni di depan pantry depan ruangan Ferdy Sambo untuk menyampaikan permintaan menghapus file. Kemudian, Baiquni meminta izin untuk mencadangkan terlebih dahulu file pribadi dalam laptopnya sebelum diformat,” kata Jaksa.

Malam keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Arif kembali bertemu dengan Baiquni. Kepada Arif, Baiquni menyampaikan file laptop sudah bersih. Baiquni lantas meletakkan laptop tersebut di belakang jok sopir mobil Arif.

Dua jam berselang, Hendra Kurniawan menanyakan soal pelaksanaan perintah Ferdy Sambo tersebut. Arif pun menyatakan telah melaksanakan perintah itu.

Baca Juga: Sempat Viral di Sosmed, Pelaku Tabrak dan Aniaya Korban Berhasil Diringkus Polisi

"Keesokan harinya Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan lapotop Microsoft Surface warna hitam dengan kedua tangannya menjadi beberapa bagian," kata jaksa.

Arif kemudian memasukkan laptop itu ke ke kantong kertas berwarna hijau dan disimpan dirumahnya.

“Pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif Rachman Arifin, menyerahkan satu unit laptop Microsoft Surface warna hitam yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian dan tidak berfungsi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” kata surat dakwaan.

Arif Rahman Arifin, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo merupakan lima dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Dua terdakwa lainnya adalah Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto yang disebut berperan dalam pencopotan CCTV di sekitar rumah Sambo.emo

Editor : Redaksi

Berita Terbaru