Keterlaluan, Kapolri pun Dibohongi Sambo

 JAKARTA- Brigjen Hendra Kurniawan ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam sidang terungkap peran tim KM50 yang ditugasi Ferdy Sambo untuk mengambil kemudian menghancurkan rekaman CCTV pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Puji Era Kepimpinan Jenderal Listyo Sigit, Kompolnas: Harus Humanis ke Masyarakat

Dalam sidang itu terungkap juga bahwa Ferdy Sambo sempat bilang kepada pimpinan Polri bahwa dia tidak ikut menembak Brigadir J

Hal itu tertuang saat Brigjen Hendra Kurniawan sbertemu dengan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk menyamakan pikiran terkait skenario yang telah disusun oleh Ferdy Sambo soal penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pertemuan ini terjadi pada 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruangan pemeriksaan Biro Provost.

Selain itu, pertemuan tersebut tidak hanya dihadiri oleh Brigjen Hendra tetapi juga Ferdy Sambo.

"Pada pukul 22.00 WIB, terdakwa Hendra Kurniawan, S.IK dan saksi Ferdy Sambo kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provost di lantai tiga dan langsung menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam sidang 

Setelah itu Ferdy Sambo memanggil Brigjen Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Nurpatria untuk menyampaikan beberapa hal.

Pertama, Ferdy Sambo mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah soal harga diri.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan tingkah laku Brigadir J telah menghancurkan harkat dan martabat keluarganya.

"Ini masalah harga diri. percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ferdy Sambo. 

Kedua, Ferdy Sambo membeberkan pembicaraannya dengan pimpinan terkait tewasnya Brigadir J.

Pada saat ditanya pimpinan apakah Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak, dirinya menegaskan tidak ikut menembak.

Justru ia mengungkapkan jika dirinya ikut menembak maka tidak akan diselesaikan di rumah dinasnya tetap di tempat lain.

"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'Kamu Nembak Nggak Mbo?' dan saksi Ferdy Sambo menjawab 'Siap, tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," jelas jaksa.

Ketiga, Ferdy Sambo meminta agar kasus ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP.

Baca Juga: IPW: Kapolri Harus Beri Keadilan untuk Keisha Tampubolon

Keempat, Ferdy Sambo memerintahkan agar kejadian yang terjadi di rumah di Magelang tidak usah dipertanyakan.

"Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," ujar jaksa.

Terakhir, Ferdy Sambo meminta agar penanganan kasus ini dilakukan di divisi Paminal Propam Polri saja.

Ferdy Sambo, melalui kuasa hukumnya, Rasamala Aritonang memprotes isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Adapun pembacaan dakwaan jaksa terhadap Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Rasamala memprotes dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menembak kepala Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga pada (8/7/2022).

Menurut Rasamala, mantan Kadiv Propam Polri itu tak pernah menembak langsung kepala Brigadir J.

"Dari sisi Pak FS,  Ferdy Sambo, keterangan yang kami dapatkan, beliau tidak ikut menembak (kepala Brigadir J)," kata Rasamala di PN Jaksel.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan Bangsa

Sebaliknya, kata dia, yang melakukan penembakan langsung, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

 

"Tetapi itu dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ujarnya.

Rasamala menuturkan dalam temuan-temuan tersebut nantinya bakal diuji dengan keterangan saksi-saksi.

"Nanti kita lihat. Kami nilai kesesuaian bukti-bukti ada saksi-saksi kan banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan," ungkapnya.

 Karenanya, Rasamala meminta kepada semua pihak bersabar menunggu proses sidang hingga pada pembuktian nantinya.

"Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," imbuhnya.emo

Editor : Redaksi

Berita Terbaru