Kasus Dugaan Penelantaran Rumah Tangga Samuel, Ahli Hukum Sebut Tidak Memenuhi Unsur

SURABAYA (Realita)- Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengkonfrontir Samuel dan istrinya dalam kasus dugaan penelantaran rumah tangga. Dalam pertemuan tersebut, istrinya mengakui jika ia menerima uang sebesar 963 juta dari hasil penjualan rumah di Jalan Sawo, Surabaya.

Menanggapi kasus ini, ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara, Dr. M. Sholehuddin mengatakan jika menurut keilmuannya, kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur pidana penelantaran rumah tangga lantaran Samuel bisa membuktikan jika selama ini dia memenuhi kebutuhan istrinya yang tidak bekerja.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan

"Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT itu poinnya adalah membiarkan orang tidak terurus dan tidak terawat dan tidak berkecukupan dalam kehidupan seseorang yang menjadi beban dalam lingkup rumah tangga," ujar Sholehudin, Kamis (20/10/2022).

Ditanya terkait apakah hasil psikiater bisa dijadikan bukti dalam kasus penelantaran yang menjerat Samuel, Sholehudin mengungkapkan jika hasil tes LY tidak bisa dijadikan bukti kecuali bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan psikis.

"Menurut saya, itu tidak bisa masuk unsurnya karena ada bukti masih mencukupi kebutuhan hidup, lalu uang hasil jual rumah juga diberikan kepada istri walaupun istri tidak bekerja. Sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," imbuh Sholehudin.

Sementara itu, Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Samuel mengatakan jika selama ini istrinya masih tinggal bersama dengan kliennya. Baru setelah menghadiri panggilan polisi, Samuel tinggal di rumahnya yang lain. Yafet pun merasa aneh dengan kasus yang menjerat kliennya lantaran bukti-bukti jika Samuel masih memberikan nafkah telah diberikan kepada penyidik.

"Bahwa selama ini tinggal di rumah mewah, dengan fasilitas dan kebutuhan yang disediakan oleh klien saya. bahkan pada bulan Mei 2022 diberi uang oleh 963 juta dari hasil penjualan. Dari hal tersebut dapat diketahui kondisi ekonomi pelapor tidak dalam keadaan yang tidak terlantar," tegasnya.

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

Padahal menurut Yafet, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia arti penelantaran adalah tidak terpelihara, serba tidak kecukupan, tidak terurus, tidak terawat. 

Cilegon dalam

Bahkan setelah dilaporkan ke polisi pun Samuel tetap memberikan nafkah 10 juta secara berulang kali sampai 11 kali namun istrinya mengembalikan nafkah yang diberikan Samuel tersebut dan menutup rekeningnya.

"Klien saya ditanya sempat ditanya penyidik mengapa tetap memberi nafkah, klien saya menjawab jika pelapor masih istrinya dan mempunyai tanggung jawab untuk memberi nafkah," tutur Yafet.

Atas bukti-bukti yang dilampirkan kepada penyidik, Yafet menduga jika pihak kepolisian memaksakan kasus terus berjalan.

Baca Juga: Anak Dipukuli Teman Sekolah, Rahadi Melapor ke Polisi

"Selama ini dengan bukti yang ada klien saya bertanggung jawab terhadap istrinya yang tidak bekerja. Bahkan anaknya pun disekolahkan sampai S2 di Amerika," imbuh Yafet.

Sementara itu, kuasa hukum LY, George Handiwiyanto saat dihubungi membenarkan jika kliennya menerima uang 963 juta hasil dari penjualan rumah.

"Itu hasil penjualan rumah (963 juta). Rumah itu milik bersama karena belinya setelah nikah," pungkas George.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kampanye Pilkada Cilegon Berakhir Besok

CILEGON (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat bahwa besok, Sabtu, 23 November 2024, akan menjadi hari terakhir kampanye …