SURABAYA (Realita)– Terdakwa Samuel Ardi Kristanto mengakui menyiapkan anggaran untuk proses pengosongan rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya, yang menjadi objek sengketa. Namun, ia membantah telah memerintahkan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (79), perempuan lanjut usia yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Samuel saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Suwarti dari Kejati Jawa Timur dan Ida Bagus Putu Widnyana dari Kejari Surabaya.
Dalam keterangannya, Samuel mengaku mengenal Mohammad Yasin, yang kemudian mempertemukannya dengan advokat Syafii dan Ruth Yunnifer Florensia untuk membantu proses mediasi terkait rumah yang diklaimnya sebagai miliknya.
Menurut Samuel, ia telah menunjukkan dokumen yang diyakininya sebagai dasar kepemilikan rumah tersebut serta membahas kebutuhan biaya operasional, termasuk konsumsi, honor kuasa hukum, dan biaya personel lapangan.
Ia juga mengaku mendatangi rumah di Dukuh Kuwukan pada 4 Agustus 2025 bersama Yasin dan bertemu dengan penghuni rumah. Keesokan harinya, ia kembali melakukan pertemuan yang dihadiri kuasa hukum pihak penghuni.
Dalam pertemuan tersebut, Samuel mengaku menawarkan tempat tinggal alternatif bagi Elina di kawasan Jlidro sekaligus membicarakan rencana pengosongan rumah.
Saat ditanya mengenai peristiwa yang kemudian viral di media sosial, Samuel membantah pernah memerintahkan pengeluaran paksa terhadap Elina. Meski demikian, ia mengakui adanya pengeluaran dana tambahan sekitar Rp9 juta yang berkaitan dengan proses pengosongan rumah. “Saya tidak melihat proses pengeluarannya dan tidak melihat Nenek Elina mengalami luka,” kata Samuel di persidangan.
Samuel juga mengakui memasang palang pada rumah tersebut setelah berhasil dikuasai. Ia menyebut membeli sendiri material berupa kayu dan paku untuk menutup akses masuk ke bangunan.
Selain itu, terdakwa mengakui melakukan pembongkaran bangunan sekitar pertengahan Agustus 2025 dengan menggunakan jasa empat pekerja dan mengeluarkan biaya sekitar Rp5 juta.
Keterangan Samuel berbeda dengan kesaksian yang sebelumnya disampaikan Elina di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan terdahulu, Elina mengaku dikeluarkan secara paksa dari rumah yang ditempatinya. Perempuan berusia 79 tahun itu menyebut dirinya diangkat dan ditarik oleh sejumlah orang saat berusaha mempertahankan rumah tersebut. “Saya diangkat enam orang. Saya ditarik, kaki saya diangkat. Badan saya sakit semua,” ujar Elina dalam persidangan.
Elina mengaku mengalami luka pada bibir dan memar di sejumlah bagian tubuh. Setelah dirinya berada di luar rumah, bangunan tersebut disebut langsung dipalang sehingga ia tidak dapat kembali masuk.
Menurut Elina, kurang dari dua pekan setelah kejadian, bangunan tersebut telah dibongkar hingga rata dengan tanah.
Selain kehilangan tempat tinggal, Elina juga mengaku sejumlah barang miliknya yang masih berada di dalam rumah tidak dapat diselamatkan, termasuk dokumen penting, surat-surat tanah, tiga unit sepeda motor, lemari, dan barang pribadi lainnya.
Korban menyatakan rumah tersebut dibeli oleh kakaknya, Elisa Irawati, pada 2011 dan telah lunas dibayar. Setelah Elisa meninggal dunia pada 2017, hak atas rumah itu, menurut Elina, menjadi milik para ahli waris.
Ia juga menegaskan tidak pernah mengetahui adanya transaksi penjualan atas aset tersebut.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula ketika Samuel mengklaim sebagai pemilik rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27.
Pada 31 Juli 2025, Samuel diduga meminta bantuan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florensia, dan advokat Syafii untuk melakukan pengosongan rumah dengan menunjukkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan.
Jaksa menyatakan terdakwa tetap memilih langkah pengosongan meskipun sebelumnya disarankan menempuh penyelesaian melalui mekanisme peradilan.
Pada 6 Agustus 2025, Samuel diduga datang bersama sejumlah orang ke lokasi dan melakukan pengosongan rumah. Setelah bangunan dikuasai dan dipalang, rumah tersebut kemudian dibongkar hingga hancur.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor 05 Tahun 2023, rumah tersebut merupakan hak para ahli waris Elisa Irawati.
Akibat peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.
Samuel didakwa dengan pasal alternatif, antara lain Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 525 atau Pasal 521 juncto Pasal 20 huruf d KUHP. Sementara itu, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto diproses dalam berkas perkara terpisah, sedangkan dua orang lainnya yang disebut dalam perkara ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).yudhi
Editor : Redaksi