Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Menangis Histeris

SERANG- Selebritas Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang mulai hari ini, Selasa (25/10). Penahanan dilakukan usia berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dikutip dari CNN, sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita di Rutan Kelas IIB Serang. Nikita pun sempat histeris dan berteriak kencang di dalam Kejari Serang.

Baca Juga: Dengan Kondisi Leher Di-Gips, Nikita Mirzani Keluar dari Rutan Serang

Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi, hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.

 

Freddy mengatakan pihaknya menahan Nikita dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Hakim Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra

"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Cilegon dalam

Freddy mengakui sempat ada penolakan terhadap upaya penahanan tersebut. 

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," kata Freddy.

Baca Juga: Dito Tak Hadir, Sidang Ditunda, Nikita Kecewa

Menurut Freddy, jaksa akan melengkapi berkas persidangan Nikita yang rencananya akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara ini dalam waktu 20 hari.

"Selanjutnya kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ujarnya.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru